Menuju konten utama

Jangan Berharap Banyak dari Tim Pemburu Koruptor ala Mahfud

ICW menyebut Tim Pemburu Koruptor hanya berhasil menangkap empat dari 16 target penangkapan selama 8 tahun.

Jangan Berharap Banyak dari Tim Pemburu Koruptor ala Mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar (kiri) dan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers seusai mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Tingkat Menteri di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) yang eksis di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TPK jilid I dipimpin Wakil Jaksa Agung saat itu, Basrief Arief. Target utama mereka adalah koruptor yang kabur ke luar negeri.

Mahfud akan memperpanjang Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang masa berlakunya hanya satu tahun. Ia mengatakan, “Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung ‘nyantol’ ke inpres itu,” katanya, Rabu 8 Juli 2020.

Ide ini berawal dari kesulitan pemerintah mengejar dan menangkap buron terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Ia dengan licin masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi, membuat KTP di salah satu kelurahan, lalu mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pada waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud.

Nantinya tim ini akan diisi pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemenkopolhukam akan menjadi koordinatornya.

Tak Sepenuhnya Berhasil

Target pertama tim yang dibentuk SBY pada 2004 lalu ini adalah mantan Direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya, tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilia Rp1,3 triliun. David kabur saat Mahkamah Agung menjatuhkannya vonis delapan tahun penjara pada 2003. Berkoordinasi dengan Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI), TPK berhasil menangkap David di San Fransisco pada 13 Januari 2006 dan membawanya pulang ke Indonesia.

“Tim pemburu koruptor ini sudah ada dulu, berhasil,” klaim Mahfud.

Tapi peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berpendapat lain. Menurutnya kerja TPK tak sepenuhnya gemilang.

“Data ICW menunjukkan, pasca delapan tahun dibentuk, tim hanya berhasil menangkap empat buron dari 16 target penangkapan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (13/7/2020).

Salah satu buronan yang belum tertangkap ialah Eddy Tansil. Eddy merupakan tersangka kasus ekspor fiktif yang merugikan negara Rp 1,3 triliun. Eddy divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[Tim investigasi Tirto menemukan jejak Eddy di Cina. Seri laporannya dapat diakses di sini]

Pada 2009, ICW sempat mengkritik TPK jilid II, saat itu dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, karena gagal menangkap koruptor dan menyelamatkan uang negara. ICW juga mendesak tim dibubarkan saja karena menurut Wakil Koordinator ICW saat itu Emerson Yuntho, selain gagal TPK malah membuat beban keuangan negara bertambah berat.

Wana mengatakan mengaktifkan kembali TPK justru berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan. “Jangan sampai di dalam kondisi pandemi saat ini, upaya untuk membuat task force baru malah menjadi kontra produktif,” ujar Wana.

Ia mengatakan semestinya pemerintah memperkuat saja aparat penegak hukum yang sudah ada saat ini sehingga tak perlu susah payah untuk membentuk tim baru.

Selain itu, pemerintah juga perlu tidak hanya mengandalkan perjanjian ekstradisi untuk menangkap buron koruptor sebagaimana yang terjadi pada kasus pembobol Bank BNI Maria Lumowa, tapi juga harus melakukan pendekatan non-formal antar negara.

Didukung DPR, Ditolak KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agaknya tak suka dengan rencana ini. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan sebaiknya pemerintah menguatkan instrumen yang sudah ada. “Sebaiknya mengoptimalkan koordinasi supervisi antar aparat penegak hukum,” ujar Nawawi kepada reporter Tirto, Senin (13/7/2020).

Mahfud tak memasukkan KPK ke dalam tim ini dengan alasan tugasnya yang saling berbeda.

Menurut Nawawi, diperlukan upaya baru untuk mencegah koruptor buron dapat ke luar negeri. Misalnya seperti yang dilakukan KPK: mengirimkan daftar buron kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Strategi ini juga perlu “sekaligus meneguhkan kembali semangat integrated criminal justice system.

Beda KPK, beda pula DPR RI. Mereka mendukung rencana Mahfud. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan TPK masih relevan lantaran koruptor buron masih bebas keluar-masuk Indonesia.

“Jangan sampai pemerintah hanya bisa mengambil kebijakan yang membebani negara dan rakyat, sementara uang negara raib dikorupsi, tidak dilakukan upaya serius untuk mengambil kembali,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020). “Apabila presiden dan aparat mempunyai komitmen dan political will yang utuh, tidak ada yang susah dan mustahil diwujudkan.”

Meski setuju, ia menekankan perlu beberapa hal diperhatikan. TPK haruslah memiliki kapasitas, kapabilitas, kompetensi, serta integritas yang mumpuni. Ia juga menekankan TPK harus terbebas dari tekanan atau intervensi koruptor.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni juga setuju dan berharap tim ini dapat bersinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Polri. Selain merestui, ia juga menegaskan Komisi III akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mencari para buron koruptor.

“Kami dari Komisi III buat pansus terkait buronan untuk lebih fokus kepada nama-nama yang belum dicekal oleh instansi penegakan hukum,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (13/7/2020).

Belakangan Mahfud mengaku masih menimbang-nimbang usulnya ini. “Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Tergantung hasil analisis atas efektifitasnya,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2020) kemarin.

Baca juga artikel terkait MAHFUD MD atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto