Menuju konten utama

Pedofilia Online, Waspadai Pedofil Berkedok Pelindung Anak

Saat ini tidak sedikit pelaku pedofil yang memanfaatkan media sosial seperti Facebook untuk mencari korbannya. Untuk melancarkan aksinya, kaum pedofil tersebut kerap kali memposisikan diri sebagai sosok pelindung bagi anak.

Pedofilia Online, Waspadai Pedofil Berkedok Pelindung Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto/Shutterstock

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah meringkus empat tersangka pelaku pedofilia melalui akun media sosial (Facebook) "Official Loly Candys 18+". Saat ini, polisi akan menginterogasi tersangka untuk mendalami tempat melakukan aksi dan mengidentifikasi korban lainnya.

Meskipun merupakan modus kejahatan, kaum pedofil tersebut kerap kali memposisikan diri sebagai sosok pelindung bagi anak. Karenanya, orang tua dalam hal ini perlu, wajib meluangkan waktu berbagi cerita bersama anak sekaligus membangun kehangatan dengan mereka.

"Jangan sampai anak minus perhatian sehingga mencari sosok lain yang ternyata kaum pedofil. Pedofil seringkali memposisikan diri sebagai sosok pelindung bagi anak, meski sejatinya itu modus kejahatan," ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto sebagaimana dilansir Antara, Jumat (17/3/2017).

Saat ini tak sedikit pelaku pedofil yang memanfaatkan media sosial untuk mencari korbannya. Salah satunya, seperti yang belum lama ini terkuak melalui Facebook.

"Ajarkan anak untuk ekstra hati-hati berkomunikasi di jejaring sosial, tak sedikit pelaku pedofil menggunakan media sosial untuk mencari mangsa," tutur Susanto.

Selain itu, pastikan anak diberikan literasi agar tak menjadi korban kaum pedofil dan pastikan lingkungan keluarga dan sosial tidak abai terhadap gejala dan segala gerak gerik pedofil yg berpotensi mencari korban.

Terkait kasus pedofilia online tersebut, sejauh ini penyidik kepolisian telah mengidentifikasi delapan anak yang menjadi korban kekerasan seksual kelompok yang diinisiasi tersangka MBU alias Wawan alias Snorlax (25). Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah melacak korban lain yang diduga menjadi sasaran pelaku pedofilia tersebut.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia atau pedofilia secara online melalui media sosial dengan akun "Official Loly Candys Group 18+".

Akun grup itu dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) guna menelusuri kelompok pedofilia itu yang diduga terhubung jaringan internasional.

Baca juga artikel terkait PEDOFILIA ONLINE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari