Menuju konten utama

PDIP Tuding Putusan Praperadilan Eddy Hasil Negosiasi di MK

Hasto Kristiyanto menyatakan kemenangan gugatan praperadilan Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, adalah hasil negosiasi di Mahkamah Konstitusi.

PDIP Tuding Putusan Praperadilan Eddy Hasil Negosiasi di MK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kedua kanan), Wakil Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah (kanan), kader PDIP Anggie (kiri) dan Aryo Seno Bagaskoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Sabtu (6/1/2024). HUT ke-51 PDIP yang jatuh pada 10 Januari 2024 tersebut akan mengusung tema "Satyam Eva Jayate". ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menuding kemenangan gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, adalah hasil negosiasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menangnya praperadilan dari wamen yang mantan Wamenkumham itu disinyalir itu terkait dengan lobi-lobi yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, untuk memanipulasi hukum di Mahkamah Konstitusi," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).

Menurut Hasto, memang ada persoalan sistem hukum yang terjadi saat ini di pemerintahan. Bahkan, dalam upaya pemberantasan korupsi sendiri dapat dimanipulasi.

Hal itu, kata Hasto, menjadi salah satu pertimbangan juga oleh Cawapres Mahfud MD yang memutuskan mundur dari jabatan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Dengan pengunduran itu, kata Hasto, diharapkan dalam waktu 13 hari yang tersisa sebelum pencoblosan, tidak ada lagi permainan hukum.

"Kemunduran Prof Mahfud itu adalah seruan moral agar 13 hari ke depan itu betul-betul dapat ditegakkan etika norma dan peralatan politik yang baik," ujar Hasto.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan pra peradilan tersangka penerima gratifikasi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej diterima sebagian.

Hakim Estiono menyatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka Eddy Hiariej. Oleh karenanya, penetapan tersangka harus dibatalkan.

"Penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Estiono di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Hakim Estiono menerangkan, keterangan para saksi yang dilakukan oleh KPK dilakukan dalam waktu singkat. Sehingga, dari keterangan para saksi tidak dapat dijadikan bukti kuat untuk menetapkan tersangka Eddy Hiariej.

"Bahwa beberapa bukti yang diajukan oleh termohon tidak dapat memenuhi unsur dalam peradilan," tutur Hakim Estiono.

Sementara itu, Tirto sudah menghubungi Mahkamah Konstitusi terkait tudingan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak Mahkamah Konstitusi belum memberikan tanggapan.

Baca juga artikel terkait PRAP atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang