Menuju konten utama
Pemilu 2024

PBNU Siap Kerahkan Banser Bila Dibutuhkan KPU

Gus Yahya berkelakar NU telah menyumbangkan seorang Banser untuk menjadi pimpinan KPU. Banser dimaksud yakni Hasyim Asy'ari yang kini menjabat Ketua KPU.

PBNU Siap Kerahkan Banser Bila Dibutuhkan KPU
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan saat puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-99 Nahdlatul Ulama di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). ANTARA FOTO/Vina/Ds/aww.

tirto.id - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menawarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pelaksanaan Pemilu 2024 dikawal oleh Banser. Termasuk menjadi pengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan surat suara saat distribusi. Hal itu disampaikan saat KPU berkunjung ke kantor PBNU pada Rabu (4/1/2023).

"Tadi ada pemikiran menggalang kerja sama antara KPU dan PBNU yang fokusnya lebih kepada pendidikan politik warga. Termasuk bila KPU butuh Banser ya nanti disediakan," kata Yahya dalam sambutannya.

Yahya berkelakar bahwa NU sudah mengirimkan seorang Banser ke KPU. Adapun yang dimaksud adalah Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Kasatkorcab) Banser Jawa Tengah periode 2014-2018.

"Karena kita sudah menyumbangkan satu Banser untuk komisioner jadi kita bisa sumbangkan Banser-Banser yang lain bila ada kebutuhan," ujarnya.

Dirinya beralasan bahwa bantuan dari NU kepada KPU karena pemahamannya bahwa proses Pemilu pelaksanaannya sangat sulit.

"Saya pernah menjadi komisioner KPU sebelumnya dan tahu betapa pusingnya komisioner hari ini. Jadi saya kira NU bisa sumbang soal ini dalam proses Pemilu," jelasnya.

Ke depannya, Yahya berharap bahwa pelaksanaan Pemilu bisa berjalan lebih rileks dan tidak setegang pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya yang menyebabkan friksi dua kelompok pemilih.

"Jadi kita harap Pemilu ke depan bisa lebih rileks. Tidak perlu menghalalkan darah orang hanya karena beda pilihan," ungkapnya.

Sebagai informasi, delapan fraksi di DPR sepakat menolak sistem Pemilu proporsional tertutup, terkecuali PDI Perjuangan. Seluruh fraksi juga meminta MK menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu mengenai sistem Pemilu.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky