tirto.id - Ketua Umum PBNU Said Aqil Sirajd mengatakan bahwa belum ada penentuan hukum bagi pengguna rokok elektronik vape.
Katanya, penentuan fatwa tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh para ulama.
"Kami menunggu musyawarah ulama dulu. Tidak sembarangan menjatuhkan hukuman haram, halal, wajib, tidak sembarangan. Tapi harus melalui musyawarah," kata Said saat ditemui di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2020) sore.
Menurutnya, para ulama akan melakukan musyawarah, salah satunya membahas fatwa rokok elektronik vape, pada Maret mendatang.
"Kami akan musyawarah tanggal 18-20 Maret," katanya.
Said mengaku bahwa sejauh ini Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan fatwa mengenai hal tersebut yang hukumnya adalah makruh, bukan haram.
"Kalau tidak ada darurat penyakit itu makruh, tapi kalau sudah mengganggu kesehatannya itu haram," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana