Menuju konten utama

Partai Prima Adukan Lagi KPU ke Bawaslu Dalil Putusan PN Jakpus

Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal kembali melaporkan KPU dengan ke Bawaslu.

Partai Prima Adukan Lagi KPU ke Bawaslu Dalil Putusan PN Jakpus
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono memberi keterangan kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri.

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Prima Alif Kamal kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ke Bawaslu. Partai Prima menggunakan dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) sebagai dasar temuan pelanggaran KPU RI.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif Pemilu," kata Alif dalam keterangannya pada Selasa (14/3/2023).

Alif juga menuding KPU tak menjalankan putusan Bawaslu sebelumnya yang bernomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Sebab, seharusnya KPU menjalankan putusan tersebut untuk melakukan verifikasi ulang kepada Partai Prima.

"Kami harap kepada KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, atau mekanisme pada tahapan Pemilu," ujarnya.

Proses sidang tersebut akan dilaksanakan oleh Bawaslu mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu dengan nomor registrasi perkara 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Di dalam laporan tersebut, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus tercatat sebagai pelapor.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberi putusan untuk menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan itu diberikan. Putusan ini merupakan gugatan yang dilayangkan Partai Prima dengan teradu adalah KPU.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan Pemilu tepat pada waktunya yaitu 14 Februari 2024. Hasyim menilai tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah ditetapkan dan dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU) sehingga memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan.

Menurutnya, putusan KPU tidak menyasar pada PKPU 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu. Sehingga amar putusan itu tidak membatalkan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

"Sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," jelas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PARTAI PRIMA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri