Menuju konten utama

Partai Buruh Yakin Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan MK

Partai Buruh telah menemukan celah agar gugatan presidential threshold bisa dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Partai Buruh Yakin Gugatan Presidential Threshold Dikabulkan MK
Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers Sabtu (11/2/2023). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Partai Buruh yakin gugatan soal presidential threshold atauambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dikabulkan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Partai Buruh Feri Amsari dalam memaparkan materi pada acara focus group discussion bertajuk Cabut Presidential Threshold 20 persen di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Menurut Feri, mereka telah menemukan celah bahwa seharusnya MK mengadili perkara dengan menganggap sebagai ranah pembentuk kebijakan (open legal policy). Namun, MK dianggap berani mengubah pandangan dalam menafsirkan pasal open legal policy, dengan mengacu pada putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Mei 2023 lalu.

"Begitu Partai Buruh menemukan jalan untuk berjuang mengajukan permohonan, mahkamah terpeleset keluar keputusan soal masa jabatan KPK yang sifatnya open legal policy yang mana harusnya ditolak untuk ditafsirkan, tetapi untuk masa perpanjangan masa jabatan KPK, MK melakukan tafsir," kata Feri.

Feri menyebut tidak ada kata-kata rentang pembatasan pencalonan presiden di undang-undang manapun, pasal manapun pada UUD 1945.

"Saya yakini, pasal-pasal yang berkaitan dengan ambang batas adalah pasal-pasal yang menentang konsep UUD 1945," ucap Feri.

Menurut Feri, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden salah dipahami oleh partai-partai politik. Pasalnya, kata dia, arti presidential threshold adalah ambang batas kemenangan calon presiden menjadi presiden. Hal itu diatur dalam Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi kemenangan seseorang menjadi presiden kalau memperoleh suara 50 persen lebih.

"Itu namanya ambang batas kemenangan presiden alias presidential threshold," jelas Feri.

Pakar hukum tata negara itu lantas merasa riskan dan tak habis pikir ketika istilah presidential threshold diartikan sebagai ambang batas pencalonan presiden.

Ia mengatakan Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945 berbunyi calon presiden dan atau calon wapres diusulkan oleh partai dan gabungan parpol sebelum pemilu. Artinya, kata dia, partai apapun atau gabungan partai apapun berhak mengajukan calon dan wakil presiden sebelum pemilu.

Ia lantas menyinggung Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini berbunyi calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik yang memiliki suara 20 persen di DPR RI atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

"Artinya ketentuan Pasal 222 menentang Pasal 6 A Ayat 2 UUD 1945. Apakah Mahkamah Konstitusi yang terdiri dari sembilan negarawan tidak memahami ini," tukas Feri.

Ia mengatakan sebanyak 30 perkara yang diajukan ke MK, selalu gugur. MK kerap menanyakan kedudukan hukum pemohon yang mengajukan. MK juga, lanjut dia, kerap menghindar.

"Mahkamah berupaya menghindar, mengeluarkan silatnya menjauhi pertarungan dengan bergaya-gaya menghindar. Apa gayanya kata mahkamah kalau ada partai yang mau menguji tidak terpenuhi karena partai itu terlibat membuat UU. Jadi, harus menggunakan mekanisme di DPR atau partai itu belum terdaftar sebelumnya menjadi partai peserta pemilu," kata Feri.

Baca juga artikel terkait PARTAI BURUH atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat