Menuju konten utama

Partai Buruh dan Partai Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Menurut Said Salahudin, Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip konstitusi yang tertuang dalam UUD Tahun 1945.

Partai Buruh dan Partai Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh-Partai Gelora Said Salahudin saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). tirto.id/ Muhammad Naufal

tirto.id - Partai Buruh dan Partai Gelora melayangkan uji formil UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/5/2024) siang.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh-Partai Gelora, Said Salahudin, pihaknya telah melayangkan uji formil via daring (online) pada Senin (20/5/2024). Selasa ini, mereka hanya menyerahkan dokumen fisik terkait uji formil tersebut ke MK.

"Jadi, hari ini penyampaian berkas fisiknya. Bertindak sebagai pemohon adalah Partai Buruh selaku Pemohan I dan Partai Gelora selaku Pemohon II," ucapnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Said, kliennya menguji ketentuan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal ini menyatakan pencalonan kepala daerah hanya bisa dilakukan oleh parpol/sejumlah parpol yang memiliki kursi di DPRD.

Sementara parpol yang hanya memperoleh suara di DPR RI dan tak memiliki kursi di DPRD tidak diberikan hak untuk mengusulkan paslon di pilkada. Said menilai pasal itu sebagai aturan yang menyimpang.

"Aturan pencalonan itu menyimpang dari prinsip keadilan pemilu dan persamaan kesempatan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024," kata Said.

Ia menyatakan, Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada bertentangan dengan enam prinsip konstitusi yang tertuang dalam UUD Tahun 1945. Karena itu, Said meyakini permohonan Partai Garuda-Partai Gelora akan dikabulkan oleh MK secara cepat.

Mengingat, tahap pendaftaran paslon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

"Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini, kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK," urai Said.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi