tirto.id - DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (8/2/2022). Upaya merevisi UU PPP dilakukan demi mengakomodasi perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/2/2022).
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju dan palu diketuk tanda sah revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR.
Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi telah menyetujui di tingkat Baleg dalam rapat pleno yang digelar Senin (8/2/2022) kemarin. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak.
Pada rapat paripurna, Fraksi PKS enggan menyerahkan secara tertulis pandangannya terkait revisi UU PPP kepada pimpinan DPR. Mereka memilih membacakan langsung dengan alasan Fraksi PKS menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan fraksinya meminta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak yang pro dan kontra secara seimbang. Mereka juga meminta sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum secara keseluruhan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, katanya, untuk mengoptimalkan partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, kata Bukhori, Fraksi PKS mendorong agar setiap rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas sehingga memberikan kesempatan kepada publik untuk turut mengkritisi dan memberikan masukan.
Fraksi PKS, kata Bukhori menegaskan bahwa revisi UU PPP tidak hanya dilakukan dengan tujuan memberikan payung hukum terhadap upaya perbaikan UU Cipta Kerja saja. PKS meminta revisi UU PPP dilakukan juga sebagai upaya menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.
"Dengan pengesahan perubahan undang-undang ini, maka tetap harus ada pembahasan ulang secara benar terhadap UU tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil/inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi," paparnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto