tirto.id - Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membangun kembali Kampung Akuarium dikritik banyak pihak. Namun, ada pula yang membelanya.
Kampung yang berada di kawasan Penjaringan Jakarta Utara itu digusur oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 2016 lalu. Ketika itu Ahok, demikian ia biasa disapa, mengatakan wilayah tersebut tak boleh jadi pemukiman. Mereka dianggap ilegal.
Pembangunan kembali kampung adalah janji kampanye Anies tahun 2017 lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu meletakkan batu pertama pembangunan rumah susun (rusun) pada Senin 17 Agustus 2020 kemarin, bertepatan dengan HUT ke-75 RI. "Harapannya nanti warga bisa kembali tinggal di tempat yang permanen, berkehidupan sebagai warga Jakarta layaknya warga-warga yang lain," kata dia di lokasi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan kampung tersebut berada di zona merah--area terlarang pembangunan pemukiman warga. "Ketika saat pemerintahan dipegang Ahok, dia ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya," kata dia, Selasa (18/8/2020). Ahok berencana membangun cagar budaya di lokasi tersebut, menyatu dengan Kota Tua.
Menurutnya, Anies telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Anies menurutnya sah melakukan apa saja, "namun jangan bertabrakan dengan aturan."
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga uga tak sepakat dengan rencana ini karena menurutnya ia dapat "memberikan peluang kepada para pelanggar tata ruang lain untuk meminta difasilitasi oleh Pemprov DKI untuk diputihkan atau dilegalkan juga."
Dibela
Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) membantah sejumlah pernyataan tersebut dan membela Gubernur Anies Baswedan.
Anggota TGUPP Angga Putra Fidrian menjelaskan Kampung Akuarium berada di zona P3 atau zona pemerintah daerah yang diperbolehkan membangun rusun.
"Kampung Akuarium zonanya P3, zonasi tata ruang pemda, warnanya merah. Sub zonasinya adalah pemda, yang mana bisa dibangun rumah susun," kata dia dalam diskusi daring bertajuk 'Kampung Akuarium Langgar Aturan?', Senin (24/8/2020).
Rusun itu nanti bakal dihuni masyarakat berpenghasilan rendah. Saat ini pemprov tengah menginventarisasi warga yang berhak tinggal, baik penghuni lama atau orang baru. Ketentuan ini juga sejalan dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Definisinya dari Kementerian PUPR adalah dibangun oleh pemerintah dan dihuni oleh masyarakat penghasilan rendah. Secara ketentuan dan aturan itu dibolehkan," katanya.
Angga menjelaskan meski beberapa kali ditemukan benda sejarah, area tersebut belum ditetapkan sebagai lokasi cagar budaya. Karena itu di sana dapat dilakukan pembangunan, merujuk Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014. "Yang ditentukan cagar budaya itu kawasan Kota Tua, bukan Kampung Akuarium."
Atas dasar ini Angga tak ambil pusing dengan komentar bertentangan dari Gembong. Ia mengaitkan komentar tersebut dengan latar belakang Gembong sebagai politikus PDIP, partai oposisi Anies di Jakarta. "Cek dulu fraksinya apa, latar belakang politiknya seperti apa," katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan "ketika satu atau dua orang anggota DPRD tidak mendukung, apa itu artinya seluruhnya tidak mendukung? Kan tidak begitu."
Memang ada pula anggota DPRD yang setuju dengan keputusan Anies. Syarif, anggota Komisi D DPRD DKI dari partai pendukung Anies, Gerindra, mendukung pembangunan Kampung Akuarium. "Saya dari DPRD sangat mendukung," kata dia di Kampung Akuarium, Senin (17/8/2020).
Direktur Rujak Centre for Urban Studies Elisa Sutanudjaja juga membela proyek Gubernur Anies dengan alasan yang sama, bahwa Kampung Akuarium bukanlah kawasan cagar budaya. Meski demikian, proyek ini dijalankan juga dengan menggandeng para ahli cagar budaya. Dari sana mereka mendapatkan beberapa rekomendasi. "Yang diatur itu pelestariannya, bukan huniannya."
Dia menegaskan di zona P3 memang diperbolehkan pembangunan rusun. "Apa aja sih yang bisa dibangun di sini? Misalnya rusun umum, asrama, rumdin (rumah dinas)," kata Elisa dalam kesempatan yang sama.
Plt Kepala Dinas Perumahan DKI Sarjoko menjelaskan pemprov akan membuat 241 unit dengan tipe 36 yang terdiri dari lima blok. Ditargetkan pembangunan akan rampung pada Desember 2021.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino