Menuju konten utama

Panwaslu Jelaskan Keterlibatan Anak-anak di Kampanye Anies

Catatan administratif yang dimaksud oleh Panwaslu adalah karena adanya indikasi melibatkan anak kecil dalam kampanye calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Panwaslu Jelaskan Keterlibatan Anak-anak di Kampanye Anies
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan berkampanye di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (31/1). Tirto.id/Denny Aprianto

tirto.id - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menyatakan banyaknya anak-anak yang membawa poster Anies-Sandiaga, selama calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersosialisasi di Jati Pulo, (15/3/2017) akan dimasukkan ke dalam laporan pengawasan terkait pelanggaran administratif.

"Itu masuk catatan administratif," kata anggota Panwaslu, Tata di Jati Pulo (15/3/2017).

Catatan administratif yang dimaksud oleh Tata adalah karena adanya indikasi melibatkan anak kecil dalam kampanye. Sedangkan, menurutnya, seharusnya tim sukses Anies-Sandiaga harus bisa mengkondisikan hal itu sebelumnya. "Harusnya timses bisa mengkondisikan dulu," kata dia.

Kendati begitu, dirinya mengaku tidak bisa serta merta mengatakan hal itu sebagai pelanggaran. Sesuai prosedur, menurut Tata, dirinya akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal itu ke Timses Anies-Sandiaga. "Saya belum nanya timsesnya. Kalau benar pengkondisian, ya, berarti masuk ke pelanggaran," kata Tata.

Selain itu, Tata juga mengakui bila hal itu memang yang paling sulit untuk diindikasikan sebagai pelanggaran. Karena, menurutnya, anak-anak cenderung secara spontan ikut di keramaian. "Anak-anak kan seneng begini. Orang tuanya juga tidak melarang. Itulah jadi sulit kalau dibilang pelanggaran," katanya.

Sebelumnya, menurut Tata, hal yang sama juga terjadi saat calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di lokasi yang sama pada 13 Maret lalu. "Djarot juga banyak anak-anak yang ngikut. Kami catat juga kok," kata Tata.

Larangan mengenai keikutsertaan anak-anak dalam kegiatan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Pasal 32 huruf (k). Aturan itu memuat larangan memobilisasi warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, termasuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Dalam pantauan Tirto, memang banyak anak-anak yang membawa spanduk bergambar Anies-Sandiaga selama sosialisasi Anies Baswedan di Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Pusat (15/3). Tidak hanya membawa spanduk, beberapa anak juga terlihat memakai kaos Anies-Sandiaga dan ikut menyambut kedatangan Anies Baswedan sambil melantunkan salawat dan yel-yel dukungan.

Sementara, Heri selaku tim Anies Baswedan yang bertugas melakukan persiapan di daerah tersebut, mengaku bahwa pihaknya tidak mengikutsertakan anak-anak dan memberi spanduk pada mereka. "Itu euforia mereka saja. Enggak ada kok itu yang namanya ngasih spanduk. Kemungkinan dari orang tua mereka," kata Heri di Jati Pulo.

Heri juga menuturkan bahwa pihaknya pun telah berusaha semaksimal mungkin untuk melarang anak-anak membawa spanduk. "Tadi sudah kami ambil spanduk di anak-anak," kata dia.

Adanya perkara ini, menjadi kali kedua Anies Baswedan terindikasi melanggar peraturan kampanye. Sebelumnya, Anies menghadiri deklarasi dukungan dari Ustazah Bela Negeri di Aula Masji Al-Furqan di kantor DPP Dewan Dakwah Islamiyyah Indonesia (DDII) (9/3), yang menurut Panwaslu Kecamatan Senen sebagai bentuk pelanggaran.

Saat berkampanye Jati Pulo, Anies Baswedan mengklarifikasi adanya isu bila KJP akan dihapus bila dirinya terpilih menjadi gubernur. "Ibu-ibu, KJP tidak akan dihapus. Itu bohong. Malah akan ditingkatkan," kata Anies kepada warga setempat.

Isu tersebut dibenarkan adanya oleh Furqon, warga setempat, yang mengaku sempat goyah untuk memilih kembali Anies di putaran kedua nanti akibat isu tersebut. "Iya, isu itu ada di sini. Saya jujur sempat goyah mau milih Anies lagi. Sekarang Insya Allah," kata Furqon di tempat yang sama.

Baca juga artikel terkait ANIES-SANDIAGA atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto