tirto.id - Setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 selesai, masyarakat Indonesia akan dihadapkan pada kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Tahapannya segera dimulai, termasuk segera dilakukan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan atau kerap disebut Panwascam. Kapan rekrutmen Panwascam 2024 dimulai?
Dikutip dari laporan Antara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menyeleksi Panwascam kurang lebih sepekan ke depan. Langkah ini untuk mempersiapkan diri menghadapi Pilkada serentak 2024.
Bagi Panwascam yang tidak mempunyai kinerja baik pada Pemilu 2024 lalu, memiliki opsi akan diseleksi atau tidak diperpanjang tugasnya pada Pilkada 2024. Panwascam berkinerja baik akan melanjutkan tugasnya untuk Pilkada mendatang.
"Jika dalam waktu seminggu ke depan menurut penilaian atasan, menurut penilaian kinerja, menurut hasil-hasil yang telah dilakukan, pengawasan, yang bersangkutan tidak perform, maka kami akan melakukan seleksi," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara berlangsung mulai 27 November hingga 16 Desember 2024. Pilkada ini akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Indonesia.
Apa Syarat Pendaftaran Panwaslu Kecamatan 2024?
Untuk menjadi Panwaslu Kecamatan Pilkada serentak 2024, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pada rekrutmen 2022 lalu untuk Pemilu 2024, pembentukan Panwaslu Kecamatan memerlukan masa seleksi selama kurang lebih 53 hari.
Hingga saat ini, petunjuk teknis mengenai rekrutmen Panwaslu Kecamatan 2024 belum dirilis. Namun, apabila tidak ada perubahan dengan rekrutmen Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024, maka pendaftar wajib melengkapi persyaratan yang terdiri dari syarat umum dan syarat dokumen, meliputi:
1. Persyaratan umum
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Persyaratan dokumen
- Surat lamaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
- Pas foto warna ukuran 4 x 6 terbaru sebanyak tiga lembar dan mempunyai latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi pejabat berwenang, atau bisa menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisasi namun disertai menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas;
- Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat pernyataan
Berapa Gaji dan Honor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pilkada 2024?
Besaran gaji dan honor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Pilkada 2024 kemungkinan tidak beda dengan saat Pemilu 2024. Penetapan gaji Panwaslu diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Panwaslu kecamatan akan mendapatkan gaji bulanan setelah diangkat dan bekerja.
Rincian gaji Panwaslu kecamatan di Pemilu 2024 mulai Rp1.550.000/bulan tergantung jabatannya. Ada pun rincian gaji berbagai pengawas dalam sebagai berikut;
- Gaji ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000/bulan
- Gaji anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000/bulan
- Gaji kepala sekretariat Panwaslu Kecamatan:Rp1.550.000/bulan
- Gaji pelaksana teknis: Rp900.000/bulan
- Gaji pelaksana teknis non-PNS: Rp1.500.000 juta/bulan
- Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000/bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya