tirto.id -
"Sebelum bahan ini [rekomendasi] dibacakan di paripurna terlebih dulu kami mintakan KPK merespons apapun," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Karena, kata Agun, Pansus Hak Angket KPK tidak ingin dianggap membuat kesimpulan secara sepihak. Terlebih menurutnya selama ini KPK sebagai objek dan subjek dari Pansus Hak Angket KPK belum pernah memenuhi undangan rapat.
"Nanti juga kalau misalkan KPK memberi tanggapan kan kami juga harus sampaikan dalam Paripurna, tanggapannya seperti ini," kata Agun.
Selain itu, kata Agun, KPK akan tetap diundang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPR. Meskipun, menurutnya, kalau KPK tidak hadir bukan menjadi sebuah persoalan.
"Ya namanya yang orang mengundang hak yang diundang hadir atau enggak hadir," kata Agun.
Adapun isi draf rekomendasi yang diusulkan oleh Pansus Hak Angket KPK meliputi aspek kelembagaan, kewenangan dan anggaran KPK. Menurut Agun, Pansus Hak Angket KPK menginginkan agar KPK bisa lebih transparan, terukur, dan hubungannya dengan lembaga-lembaga pemerintahan lain bisa lebih harmonis.
"Terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik, itu kami sepakat menuju ke sana," kata Agun.
Selain itu, kata Agun, Pansus Hak Angket juga menekankan pada aspek pencegahan yang selama ini dirasa KPK masih sering kedodoran.
"Jadi, yang lebih dominan itu aspek penindakan. Sehingga budaya malu orang mencegah dirinya untuk tidak korupsi tidak maksimal," kata Agun.
Pansus Hak Angket pun sepakat adanya penambahan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dan sosialisasi agar upaya KPK dalam mencegah korupsi lebih optimal.
Terpisah, anggota Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu mengatakan tidak masalah bila KPK tidak menjalankan seluruh rekomendasi tersebut. Karena, menurutnya, rekomendasi tersebut adalah hasil temuan Pansus Hak Angket KPK yang wajib disampaikan dalam bentuk rekomendasi sesuai dengan undang-undang.
"Silakan publik yang menilai. Kami kan sudah menyampaikan beberapa temuan yang harus dibenahi KPK dan itu fakta," kata Masinton di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2018).
Dalam rapat Pansus Hak Angket KPK siang tadi disepakati masa kerja mereka akan berakhir setelah penyampaian draf rekomendasi ke Paripurna dan tidak akan diperpanjang lagi.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra