tirto.id - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklaim rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pun mempreteli kewenangannya. Bamsoet mencontohkan salah satu poin rekomendasi itu akan mengusulkan peningkatan anggaran KPK.
"Rekomendasi Pansus KPK, salah satu poinnya adalah DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK, terutama di bidang pencegahan melalui upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar perilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bamsoet, di Jakarta, pada Senin (5/2/2018) seperti dikutip Antara.
Menurut Bamsoet, rekomendasi Pansus Angket KPK juga tidak akan menyinggung topik mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. Dia beralasan RUU Penyadapan menjadi domain Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum.
Pansus Hak Angket KPK tidak berwenang membahas RUU ini. Dia menjelaskan subjek dan objek kerja Pansus Hak Angket adalah kinerja KPK sehingga kesimpulan dan rekomendasinya hanya ditujukan kepada kinerja lembaga Antirasuah.
"Komisi III DPR dapat membahasnya didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan penyadapan harus diatur melalui undang-undang," kata dia.
Bamsoet berpendapat Putusan MK tersebut berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan rekomendasi Pansus Hak Angket KPK penting untuk semakin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK. Dia mengklaim pimpinan DPR ingin meninggalkan warisan yang membanggakan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya juga berharap pimpinan KPK pada periode yang sama saat ini, memiliki sikap yang sama, yakni ingin meninggalkan legacy yang membanggakan pada pemberantasan korupsi," kata dia.
Usulan Rekemendasi Dewan Pengawas KPK Dibatalkan
Bamsoet juga menyatakan rekomendasi Pansus untuk pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak akan mengandung substansi yang mendorong ikut campurnya Presiden maupun DPR dalam pembentukan lembaga itu.
"Semuanya (pembentukan Dewas) diserahkan sepenuhnya pada KPK untuk melaksanakannya atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi mengatakan rekomendasi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK, yang sebelumnya diusulkan dibentuk sebagai lembaga independen dengan dasar Perpres atau Keppres, dibatalkan. Pansus Angket akan menyerahkan pengawasan lembaga itu kepada pengawas internal dan masyarakat.
"Tidak ada kata-kata lembaga pengawasan dalam rekomendasi kami," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini. "Masalah pengawasan ini kami serahkan kepada KPK dan rakyat Indonesia secara umum. Kalau memang dianggap sudah cukup diawasi rakyat, ya jalan sendiri dan kami tidak memasukkan lembaga pengawasan dalam rekomendasi Pansus."
Politikus Partai NasDem itu menambahkan Pansus Angket KPK membatalkan rekomendasi itu setelah berdiskusi dan mendengarkan pendapat para ahli hukum seperti Mahfud MD dan Romli Atmasasmita. Dia membantah wacana rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK batal karena menuai kritik.
Pendapat sejumlah ahli hukum, menurut dia, menyatakan segala sesuatu yang menimbulkan rasa curiga antar-lembaga tidak perlu ditekankan dalam bentuk rekomendasi.
Dia mengimbuhkan usul rekomendasi untuk menaikkan anggaran KPK sementara ini masih dibahas karena ada fraksi yang setuju dan tidak setuju.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom