tirto.id -
"Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin, 9 Desember 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2024).
Harli menjelaskan usai dilakukan pelimpahan Tahap II, tersangka Panji Gumilang tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan.
"Dilakukan penahanan Kota (Kabupaten Indramayu) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 hingga tanggal 28 Desember 2024," tutur Harli.
Harli menerangkan dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 70 Ayat (1) jo. Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam duduk perkara, kata dia, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana yayasan dan TPPU pada 2014 sampai dengan 2023 melalui YPI. Yayasan itu sendiri berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
"Selanjutnya, tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari JAM Pidum bersama tim Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Barat, dan Kejari Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG," kata Harli.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama