Menuju konten utama

Panduan Penggunaan Logo HUT RI ke-78 yang Benar dan Salah

Penggunaan logo HUT RI ke-78 untuk berbagai keperluan tidak boleh asal-asalan. Ada panduan penggunaannya dari Kemensetneg. Temukan penjelasan di sini.

Panduan Penggunaan Logo HUT RI ke-78 yang Benar dan Salah
Logo HUT RI ke-78. foto/setneg

tirto.id - Pandungan penggunaan Logo HUT RI ke-78 yang benar dan salah diatur dalam Pedoman Identitas Visual Publik yang diterbitkan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Desain logo Hari Kemerdekaan RI ke-78 merupakan cerminan dari rasa tegas, stabil, luas, dan kesatuan. Logo ini terdiri dari gambar yang menunjukkan angka “78” dengan konsep visual khusus.

Mengenai maknanya yaitu meneruskan laju pertumbuhan secara kolektif, mendorong semua elemen bangsa mempunyai sifat tanggung jawab bersama, dan bergerak secara harmoni menuju Indonesia Maju.

Materi logo HUT RI ke-78 dengan berbagai peruntukannya telah dipublikasikan oleh Kemensetneg. Masyarakat dapat mengunduhnya untuk berbagai keperluan publikasi. Link download logo dapat ditemui pada tautan ini.

Penggunaan Logo HUT RI ke-78 yang Benar

Contoh penggunaan logo di antaranya dicetak pada cinderamata, seragam, alat transportasi, umbul-umbul, poster, media sosial, dan sebagainya. Desain telah dipersiapkan oleh Kemensetneg untuk berbagai keperluan.

Kendati demikian, pemakaian logo HUT RI ke-78 harus sesuai aturan. Aturan ini memuat ketentuan pada berbagai sisi.

Penggunaan logo HUT RI ke-78 yang benar mempunyai ketentuan harus selalu ditampilkan tepat dan konsisten. Pada sisi orientasi, warna, dan komposisi mesti mengikuti aturan yang tertulis di dalam pedoman logo. Ketentuan ini wajib ditaati tanpa pengecualian.

Misalnya, penggunaan logo pada fotografi terang. Logo harus ditaruh dengan logo berwarna. Area penempatannya juga pada latar yang bersih tidak menumpuk pada objek lain.

Jika diletakkan pada fotografi gelap, logo menggunakan warna putih. Peletakan logo perlu dipastikan pada latar dengan warna kontras.

Penggunaan Logo HUT RI ke-78 yang Salah

Penggunaan logo HUT RI ke-78 turut diatur mengenai berbagai bentuk pengeditan yang dinilai salah. Penyunting desain terikat dengan aturan berikut ini sewaktu akan menempelkan logo HUT RI ke-78 pada karyanya:

  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai;
  • Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras;
  • Dilarang mengubah komposisi logo;
  • Dilarang menambahkan efek apapun pada logo;
  • Dilarang merubah jenis huruf pada logo;
  • Dilarang memasukkan foto atau pola ke dalam logo;
  • Dilarang menempatkan logo terlalu dekat dengan logo lainnya;
  • Dilarang merubah warna logo menjadi gradasi;
  • Dilarang mengubah orientasi logo selain horizontal;
  • Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo;
  • Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis;
  • Dilarang mengubah proporsi logo;
  • Dilarang mengubah komposisi warna logo;
  • Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Ibnu Azis