tirto.id -
"Kami sebetulnya kalau terkait dengan amandemen terbatas, aspek-aspek terbatas yang di MPR itu, tentu kami setuju," kata dia saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Anggota Komisi IX DPR RI itu mengatakan, jangan sampai amandemen itu terbuka secara luas dan mengakibatkan tidak terkontrol.
"Nah kita harus mencari poin-poin penting, apa saja yang akan di amandemen, dan saya kira itu sudah ada di dalam rekomendais badan pengkajian itu," ucapnya.
Misalnya kata dia, terkait penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, penguatan sistem presidensial, penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan menghidupkan kembali garis-garis besaran haluan negara (GBHN).
Kemudian, ia menambahkan bagaimana memfungsikan kembali TAP MPR sebagai salah satu payung hukum yang berlaku di indonesia.
"Jadi ini poin-poin yang saya kira tidak menimbulkan kegaduhan atau tidak menimbulkan sesuatu yang berdampak luas, saya kira itu sah-sah saja," tuturnya.
Dirinya menerangkan, sampai saat ini, MPR tengah menyusun sejumlah pokok pikiran dan rekomendasi untuk periode yang akan datang.
"Jadi kalau ditanya sejauh mana wacana yang bergulir di MPR, jadi saya kira semua pimpinan fraksi di MPR dan juga di DPD sudah mendengarkan adanya usulan terkait dengan ini dan juga sudah dikaji di badan pengkajian MPR," pungkasnya.
"Karena itu, dalam waktu dekat, ada rapat-rapat penting yang saya kira undang seluruh fraksi kelompok DPD untuk mematangkan rekomendas tersebut," tambahnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari