Menuju konten utama

PAN Jelaskan Alasan Abstain di Pemungutan Suara RUU Pemilu

PAN memilih abstain dalam pemungutan suara RUU Pemilu.

PAN Jelaskan Alasan Abstain di Pemungutan Suara RUU Pemilu
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan abstain dalam pemungutan suara RUU Pemilu karena menginginkan pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Hal itu disampaikan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di sela acara sosialisasi empat pilar dalam kapasitasnya sebagai ketua MPR di Kampus Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (21/7/2017).

Zulkifli menegaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai RUU Pemilu yang berlangsung tadi malam itu menyangkut kebijakan masing-masing partai.

Namun saat ditanya apakah PAN akan mengajukan uji materiil undang-undang penyelenggaraan pemilu, Zulkifli mengatakan partainya hanya abstain dalam pengambilan keputusan di dalam sidang paripurna.

Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PAN Yandri Susanto saat menyampaikan pandangan akhir fraksi sebelum pemungutan suara mengatakan PAN bersikap abstain dalam sidang paripurna ke-32 DPR yang berlangsung Kamis (20/7) hingga Jumat dinihari.

Yandri mengatakan fraksinya menarik diri dari proses tersebut dan tidak bertanggung jawab atas hasil dari pemungutan suara bila proses tersebut dilanjutkan.

Selain Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga memilih menarik diri dari proses tersebut Meski demikian, sidang paripurna akhirnya menyepakati RUU Pemilu menjadi Undang-Undang Pemilu yang akan digunakan dalam Pemilu 2019.

Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi satu-satunya partai koalisi pemerintah yang menentang opsi Paket A di dalam pembahasan RUU Pemilu. PAN bahkan nekat melakukan aksi walkout saat RUU Pemilu hendak disahkan menjadi undang-undang (uu) melalui rapat paripurna DPR tadi malam.

"Penggunaan threshold itu menjadi sesuatu yang tidak relevan dan melanggar konstitusi," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Mulfachri Harahap setelah melakukan walkout, Kamis (20/7) malam.

Mulfachri mengatakan pihaknya berusaha mencari jalan tengah untuk musyawarah mufakat. Salah satunya dengan menawarkan opsi presidential threshold di angka 10 sampai 15 persen dan sistem konversi suara quota share. Namun opsi ini dimentahkan oleh koalisi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, Nasdem, PKB, PPP. “Harus ada ruang untuk musyawarah,” ujar Mulfachri.

PAN pada awalnya mengajukan jalan tengah agar presidential threshold mencapai ambang batas 10-15 persen dengan sistem konversi suara quota hare. Namun, Mulfachri merasa bahwa keenam partai (PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Hanura, PKB, dan PPP) tidak memberi cukup ruang bagi keempat partai yang tersisa untuk mencapai kesepakatan musyawarah untuk mufakat. Kendati demikian, Mulfachri mengaku akan mengakui hasil yang diputuskan dalam lanjutan rapat paripurna DPR RI ke-32 tersebut. “Ini sebuah pilihan yang sulit dihindari, dan kita harus menerima,” lanjutnya.

Meski kecewa Mulfachri juga menegaskan partainya tetap akan menerima pengesahan RUU Pemilu. Dia memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto