tirto.id - Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo menyatakan perusahaannya telah menyiapkan langkat terkait dengan pengelolaan air di DKI Jakarta.
Langkah-langkah itu disiapkan dengan mempertimbangkan solusi terbaik yang tidak melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghentian swastanisasi air di ibu kota.
Priyatno mencontohkan sejumlah aspek yang dipertimbangkan itu terkait legalitas, kesiapan PAM Jaya dan juga aset yang dimiliki BUMD tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, gubernur [Anies Baswedan] akan menyampaikan putusannya. Kami ikut sebagai aparat dari pemerintah provinsi,” kata Priyatno di Jakarta pada Senin (21/1/2019).
Dia menyatakan PAM Jaya telah melakukan pembahasan dengan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum untuk menindaklanjuti putusan MA. Pembahasan itu, kata dia, menyangkut aspek operasional hingga strategis.
Apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematuhi putusan MA, maka pengelolaan air bersih di ibu kota akan dikembalikan ke BUMD.
Sedangkan selama ini, PAM Jaya melakukan pengelolaan air di DKI Jakarta dengan bermitra bersama PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
“Saat ini ada kajian yang sudah selesai dan sudah disampaikan kepada gubernur. Dalam prosesnya, tim [evaluasi] ini juga pernah mengundang mitra kami,” kata Priyatno.
Dia mengatakan saat ini tim evaluasi yang dipimpin Sekda DKI Saefullah sedang melakukan diskusi di internalnya. Kajian tim evaluasi itu akan mendasari keputusan Anies dalam menindaklanjuti putusan MA.
Namun, Priyatno enggan membeberkan poin-poin dalam kajian itu. Dia hanya menyatakan beberapa opsi turut mempertimbangkan kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan Palyja dan PT Aetra Air Jakarta yang berlaku hingga 2023.
“Pasti di dalam kontrak itu juga tertulis sih. Jadi ya opsi-opsi yang disampaikan, kemudian berapa exposure-nya, sudah ketahuan,” kata Priyatno.
- Dirut PAM Jaya Dicopot, LBH Jakarta: Saatnya Air Dikelola Negara
- Perkara Janggal Salim Membeli Aetra dalam Bisnis Air Jakarta
- Upaya Balai Kota Jakarta Mengakali Putusan MA soal Swastanisasi Air
- Anies & Tim Masih Bahas Putusan MA Soal Setop Swastanisasi Air DKI
- Alasan KMMSAJ Ajukan Kontra PK Putusan Swastanisasi Air Jakarta
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom