Menuju konten utama

Alasan KMMSAJ Ajukan Kontra PK Putusan Swastanisasi Air Jakarta

Menurut KMMSAJ, harga air bersih di Jakarta saat ini sudah sangat mahal dan tak sebanding dengan kualitas air yang dijual.

Alasan KMMSAJ Ajukan Kontra PK Putusan Swastanisasi Air Jakarta
Pedagang air bersih eceran mengisi jeriken air untuk dijual kepada warga di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendaftarkan kontra memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara swastanisasi air sebagai Peninjauan Kembali yang sebelumnya diajukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah Satu Kuasa Hukum KMMSAJ, Nelson Nikomendus Simamora menyampaikan, Mahkamah Agung harus menolak memori PK yang diajukan Kemenkeu atas dasar fakta-fakta yang ada di lapangan.

"Salah satunya soal kerugian-kerugian yang dialami pemerintah selama swastanisasi," ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).

Bahkan, menurut KMSSAJ, kerugian tersebut masih terjadi hingga sekarang. Berdasarkan Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya) Tahun 2016, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI mengatakan, akumulasi kerugian yang ditanggung PAM Jaya mencapai Rp 1.266.118.952.312. Sementara ekuitas negatif atau utang perusahaan, sudah mencapai sebesar Rp 945.832.099.159.

"Selain itu PAM Jaya juga memiliki kewajiban (shortfall) kepada PT Palyja sebesar Rp 266.505.431.300 dan PT Aetra sebesar Rp 173.803.105.371 atau seluruhnya berjumlah Rp 440.308.536.671 yang merupakan defisit akibat penerimaan kas atas air yang terjual yang lebih kecil dari jumlah imbalan (water charge) yang dibayar," kata Nelson dalam keterangan tertulis KMSSAJ.

Meski ada cara yang bisa digunakan PAM Jaya untuk mengurangi beban shortfall yang setiap tahun nilainya ratusan miliar, dengan menaikkan tarif pelanggan, tetapi langkah itu tidaklah populer dan harus melewati proses politik dengan parlemen.

Apalagi, harga air bersih di Jakarta saat ini sudah sangat mahal dan tak sebanding dengan kualitas air yang dijual. Pengawas PAM Jaya sepanjang 2017, harga rata-rata air di Jakarta saat ini sebesar Rp7.800 per meter kubik.

Jika dibandingkan dari harga air bersih di kota-kota lain di Indonesia saat ini, Jakarta juga sudah menjadi kota dengan harga air termahal.

"Atas hal-hal tersebut, KMMSAJ mendesak Mahkamah Agung melalui Majelis Hakim Peninjauan Kembali menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Menteri Keuangan karena tidak beralasan menurut hukum mengingat alasan-alasan yang menjadi dasar peninjauan kembali sudah berkali-kali diperiksa dan diputus oleh berbagai tingkatan pengadilan," imbuh Nelson.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto