Menuju konten utama

Dirut PAM Jaya Dicopot, LBH Jakarta: Saatnya Air Dikelola Negara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan Gubernur tentang pemberhentian Erlan Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya.

Dirut PAM Jaya Dicopot, LBH Jakarta: Saatnya Air Dikelola Negara
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menggelar aksi Hari Air Sedunia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, (22/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - LBH Jakarta memberi respons terkait dicopotnya Erlan Hidayat dari posisi Dirut PAM Jaya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (24/8/2018) kemarin.

Dengan dicopotnya Erlan Hidayat dan dibentuknya Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum diharapkan makin menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk mengambilalih pengelolaan air dari swasta kembali ke negara usai putusan MA.

"Saya berharap seperti itu. Bukan karena alasan lain," kata advokat LBH Jakarta Arif Maulana saat dihubungi Tirto, Sabtu (25/8/2018) siang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan Gubernur tentang pemberhentian Erlan Hidayat sebagai Direktur Utama (Dirut) PAM Jaya. Pencopotan itu dilakukan pada Jumat (24/8/18) usai pertemuan Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI dengan PAM Jaya di komplek Balai Kota.

Tak hanya itu, sebelumnya Anies membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum. Tim evaluasi tersebut dibentuk untuk mengevaluasi kebijakan tata kelola air minum yang sudah ada. Kebijakan perlu disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31K/Pdt/2017 tentang Penghentian Kebijakan Swastanisasi Air Minum di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pemprov DKI untuk menyetop praktik swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya).

Arif menilai untuk melaksanakan putusan MA tersebut, posisi kunci ada pada Gubernur DKI Jakarta. Karena ia menilai ketika Erlan Hidayat masih menjabat sebagai Dirut PAM Jaya, Erlan memiliki sikap yang berbeda dengan komitmen Anies.

"Erlan mencoba membelokkan putusan MA, bukan untuk mengarahkan PAM Jaya kembali ke pengelolaan ke negara. Bahkan kemudian Erlan berani membuat perjanjian pada 21 Maret lalu untuk perpanjangan kontrak pihak swasta, tanpa sepengetahuan gubernur," kata Arif.

Arif berharap dengan adanya Dirut PAM Jaya yang baru, Hernowo, yang berasal dari pihak Aetra, hal tersebut bisa membuat Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembalikan pengelolaan air ke negara.

"Saya harap ini bentuk komitmen mempercepat tata kelola air kembali ke negara. Harus transparan dan bertanggung jawab. Tak hanya itu, reformasi PAM Jaya juga harus segera dilaksanakan. Tata kelola harus ke arah sana," tutupnya.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri