Menuju konten utama

Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Soal Proses Pemeriksaan LHKPN

Pahala mengaku bahwa dirinya diperiksa selama delapan jam dan dicecar 20 pertanyaan.

Pahala Nainggolan Diperiksa Polisi Soal Proses Pemeriksaan LHKPN
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat jumpa pers terkait klarifikasi anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep soal penggunaan jet pribadi yang diduga hasil gratifikasi, di gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (17/9/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024). Pahala diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan eks Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pahala mengaku bahwa dirinya diperiksa selama delapan jam. Polisi mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada Pahala. Salah satu pertanyaannya terkait dengan penerbitan surat tugas pemeriksaan Eko Darmanto.

"Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi, umumnya itu kenapa surat tugas [pemeriksaan] Eko diterbitkan. Kami terangin, kan ada prosedurnya. Standar saja itu semua," tutur Pahala usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Pahala juga diperiksa terkait proses pemeriksaan LHKPN milik Eko. Menurut Pahala, KPK kala itu memeriksa LHKPN Eko lantaran eks pejabat Bea Cukai itu memamerkan (flexing) harta di media sosial.

Setelah memeriksa LHKPN tersebut, KPK melakukan langkah pemeriksaan lain terhadap Eko.

"Pemeriksaannya hari ini seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit. Kalau ada hasilnya, sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Dan penyelidiknya oke banget," tuturnya.

Pahala menambahkan bahwa KPK kala itu sigap menangani kasus flexing Eko berkat media dan warganet. Kata Pahala, LHKPN yang sebelumnya tak dianggap berkaitan dengan pejabat negara kemudian dilirik oleh warganet usai Eko flexing harta.

"Bahwa dia [pemeriksaan Eko] agak cepat, iya, karena semua yang ada di periode awal 2023. Mungkin juga kan karena masyarakat itu banyak [berpikir] 'wah ini kesempatan nih'. LHKPN yang tadinya enggak dianggep sekarang tiba-tiba jadi lebih ini [lebih dilirik]," urai Pahala.

Diberitakan sebelumnya, Pahala diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Dalam kasus itu, Alexander diduga melakukan pertemuan dengan Eko. Pertemuan tersebut bisa menjadi pidana karena Eko adalah pihak berperkara.

Dalam pemeriksaan pertama, Alex mengaku bertemu satu kali dengan Eko. Namun, pertemuan itu diklaim terjadi sebelum perkara berjalan dan telah diketahui oleh pimpinan KPK.

Dalam kasus ini, Alex disangkakan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi