Menuju konten utama

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Hak Pekerja Harus Diberikan

Kemnaker memerintahkan pihak perusahaan untuk memberikan semua hak pekerja sesuai aturan yang berlaku.

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemnaker: Hak Pekerja Harus Diberikan
Pabrik sepatu Bata di Purwakarta. FOTO/Dok PT Sepatu Bata

tirto.id - PT Sepatu Bata Tbk resmi menghentikan aktivitas produksi mereka di Purwakarta, Jawa Barat. Laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta menyampaikan lebih dari 200 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, memerintahkan pihak perusahaan untuk memberikan semua hak pekerja sesuai aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja, hak pekerja setelah terkena PHK yakni pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Kalau memang bisnis atau usaha sudah tidak bisa dipertahankan alias bangkrut maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan, dan semua itu (PHK) harus dibicarakan secara bipartit dan disepakati langkah langkahnya," kata Indah dikutip dari keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).

Sementara itu, Indah mengakui hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi adanya PHK massal di pabrik sepatu Bata.

"Sampai saat ini Kementerian Ketenagakerjaan belum [tidak menerima] laporan resmi. Kemungkinan langsung lapor ke Disnaker Purwakarta," kata Indah.

Untuk diketahui, PT Sepatu Bata Tbk mendirikan pabrik di Purwakarta sejak 1994 dan resmi ditutup pada awal Mei 2024. Corporate Secretary BATA, Hatta Tutuko, menuturkan keputusan menutup aktivitas pabrik sejalan dengan Keputusan Direksi yang sebelumnya telah disetujui berdasarkan Keputusan Dewan Direksi pada 29 April 2024.

Dia mengatakan, perusahaan telah berupaya selama empat tahun terakhir namun tetap mengalami kerugian.

“Perseroan sudah tidak dapat melanjutkan produksi di pabrik Purwakarta, karena permintaan pelanggan terhadap jenis produk yang dibuat di pabrik Purwakarta terus menurun dan kapasitas produksi pabrik jauh melebihi kebutuhan yang bisa diperoleh secara berkelanjutan dari pemasok lokal di Indonesia,” kata Hatta dikutip Minggu, (5/5/2024).

Kerugian itu diiringi tantangan industri akibat pandemi dan perubahan perilaku konsumen yang begitu cepat, sementara sektor bisnis tetap tidak dapat pulih.

Perusahaan mencatat penurunan penjualan sebesar 49 persen, dari Rp931,27 miliar pada 2019 menjadi Rp459,58 miliar pada 2020. Imbasnya, kerugian perusahaan pada 2019 sebesar Rp23,44 miliar jadi melonjak Rp177,76 miliar sepanjang 2020.

Kemudian, hingga 2023, perusahaan sepatu itu masih mencatat minus pada rapor keuangan mereka. Berdasarkan laporan keuangan yang diunggah perusahaan pada Keterbukaan Informasi BEI, mereka menoreh kerugian sebesar Rp188,41 miliar pada 2023.

Kerugian ini naik hingga 75,83 persen atau sekitar Rp81,12 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp107,15 miliar. Di sisi lain, penjualan total selama tahun 2023 juga mengalami penurunan 5,2 persen menjadi Rp609,61 miliar.

Baca juga artikel terkait PABRIK SEPATU BATA TUTUP atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin