Menuju konten utama

Barang Bawaan Penumpang dari LN Tak Dibatasi Lagi Mulai 6 Mei

Aturan baru Bea Cukai soal larangan bawa barang dari luar negeri. Simak aturan terbaru dan rinciannya.

Barang Bawaan Penumpang dari LN Tak Dibatasi Lagi Mulai 6 Mei
Petugas menunjukan barang bukti benih lobster saat keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Polemik aturan Bea Cukai dan Kemendag terkait barang bawaan penumpang dari LN (Luar Negeri) telah memasuki babak baru.

Kemendag (Kementerian Perdagangan) RI telah mengungkapkan bahwa aturan barang bawaan dari luar negeri dan kiriman TKI tidak lagi dibatasi mulai 6 Mei 2024. Aturan baru ini otomatis membatalkan dan merevisi aturan terdahulu yang menuai kontroversi.

Sebelumnya terdapat penerapan aturan baru terkait ketentuan impor barang pribadi penumpang dari luar negeri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang diberlakukan pada 10 Maret 2024.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat batasan barang bawaan pribadi penumpang. Barang yang dibatasi di antaranya adalah alat elektronik, kosmetik, hingga telepon seluler. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik impor ilegal.

Namun dalam praktiknya, pembatasan ini memperoleh respons yang tidak baik dari masyarakat, pasalnya barang yang dibawa penumpang tak melulu untuk keperluan jual beli, melainkan sebagai konsumsi pribadi ataupun oleh-oleh.

Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman TKI dari Luar Negeri

Seperti disebutkan, terdapat revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan tersebut akan diberlakukan pada 6 Mei 2024, satu minggu setelah Permendag 7 Tahun 2024 ditetapkan pada 29 April 2024.

Poin penting yang disoroti dalam perubahan tersebut adalah tidak adanya lagi batasan jenis barang kecuali barang berbahaya yang diatur dalam Permendag no 40 tahun 2022.

Revisi tersebut mengubah sejumlah ketentuan barang, di antaranya adalah barang kiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau TKI (Tenaga Kerja Indonesia), barang bawaan pribadi penumpang, dan juga beberapa barang komoditas bahan baku industri yang dievaluasi ulang.

Berdasarkan keterangan Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo dalam tayangan sosialisasi Permendag No 7 Tahun 2024 di kanal YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, ketentuan ketiga jenis barang dari luar negeri dirinci sebagai berikut:

Pertama, barang bawaan pribadi penumpang sudah tidak lagi dibatasi berdasarkan jenis barang. Begitu pula dengan batasan jumlah barang setiap pengiriman, kondisi barang yang diimpor atau dibawa boleh dalam keadaan baru maupun tidak, asalkan barang bukan merupakan jenis yang dilarang impor atau berbahaya.

Kedua, ketentuan barang kiriman TKI dikembalikan kepada aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut dipaparkan bahwa tidak ada batasan jenis atau jumlah barang kiriman asalkan nilai barang tidak melebihi $1.500 per tahun.

Ketiga, aturan impor komoditi bahan baku industri yang ditetapkan sebagai tanggapan dari masukan pelaku usaha terkait aturan bahan baku tepung terigu. Peraturan sebelumnya dibatalkan sehingga kebijakan pengaturan lartas (Larangan dan Pembatasan) impornya cukup berdasarkan Laporan Surveyor (LS) saja.

Perubahan pertimbangan impor dari Kementerian Perindustrian dan Laporan Surveyor saja juga diterapkan untuk komoditas bahan baku kosmetik, pelumas, hingga produk hortikultura. Arif juga memaparkan bahwa pihaknya akan mempermudah importasi barang seperti bahan baku tekstil, alas kaki, barang elektronik hingga mainan yang ditujukan untuk kebutuhan riset dan pengembangan produk.

Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Sempat Dibatasi Kemendag

Berikut ini adalah 19 barang bawaan dari Luar Negeri yang sempat dibatasi jumlahnya oleh Kemendag dan Bea Cukai:

1. Beras, maksimal 5 kg tiap penumpang.

2. Gula, 5 kg per penumpang.

3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

4. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (maksimal 2 unit per orang per kedatangan dalam jangka waktu satu tahun).

5. Obat tradisional dan suplemen (maksimal $1500).

6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 buah per orang).

7. Mainan (maksimal $1500).

8. Tas (maksimal 2 buah per orang).

9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 potong per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, tote bag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.

10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan jumlah dan nilai).

13. Minuman beralkohol (1 liter).

14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang).

15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai $1500).

16. Sepeda roda dua dan roda tiga (maksimal 2 unit per orang).

17. Kosmetik (maksimal 20 buah per orang).

18. Obat jenis tablet, kapsul, kaplet dan lainnya (30 buah per orang per jenis); Krim, salep, gel suppositoria dan lainnya (3 buah per orang per jenis); Obat jenis sirup, emulsi, suspensi dan lainnya (3 buah per orang per jenis); Aerosol (3 buah per orang per jenis). Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

19. Obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan (maksimal 5 buah per orang).

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra