Menuju konten utama

OTT BUMN Pupuk, KPK Amankan Uang Pecahan Dolar AS

Kronologi OTT KPK terhadap direksi BUMN Pupuk berawal dari informasi masyarakat akan ada penyerahan uang terkait distribusi pupuk menggunakan kapal.

OTT BUMN Pupuk, KPK Amankan Uang Pecahan Dolar AS
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan kepada wartawan tentang penetapan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (7/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dolar AS dan rupiah diduga terkait dengan transaksi suap distribusi pupuk dengan kapal yang melibatkan salah satu BUMN yang memproduksi pupuk.

"Nanti informasi lebih detil terkait jumlah dan juga pecahan-pecahannya akan disampaikan lebih lanjut pada konferensi pers," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (28/3/2019) dini hari.

Febri mengatakan, kronologi OTT ini berawal dari informasi masyarakat akan terjadi penyerahan sejumlah uang melalui perantara.

Tim kemudian bergerak memastikan informasi tersebut. Dari OTT ini, dibawa 7 orang. Ferbi mengkonfirmasi tidak ada anggota DPR RI yang tertangkap, sebagaimana kabar beredar di kalangan jurnalis.

Orang yang diamankan, terdiri atas unsur direksi BUMN kemudian ada driver atau pengemudi dan pihak swasta

Febri enggan merinci perusahaan BUMN yang dimaksud. Ia pun enggan mengonfirmasi kabar operasi tangkap tangan yang melibatkan PT Humpuss maupun perusahaan pupuk Indonesia, terkait dengan BUMN.

Ia juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

Ferbi menambahkan, menyayangkan distribusi pupuk objek korupsi.

"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentutkan status dari 7 orang yang diamankan tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH