Menuju konten utama

OTT Direksi BUMN Terkait Pengiriman Pupuk dengan Kapal

OTT terkait dengan distribusi pupuk salah satu BUMN menggunakan kapal.

OTT Direksi BUMN Terkait Pengiriman Pupuk dengan Kapal
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengkonfirmasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap direksi salah satu BUMN terkait dengan distribusi pupuk dengan kapal. Namun Febri belum menjelaskan, nama perusahaan pelat merah.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) dini hari, dikutip dari Antara.

Febri enggan merinci perusahaan BUMN yang dimaksud. Ia pun enggan mengonfirmasi kabar operasi tangkap tangan yang melibatkan PT Humpuss maupun perusahaan pupuk Indonesia.

Ia juga belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah distribusi pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi.

"Saya belum dapat informasinya tetapi yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta. Diduga transaksi yang terkait dengan itu," ujar dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3/2019).

Dari OTT ini KPK mengamankan sekitar 7 orang di Jakarta. KPK mengkonfirmasi tidak ada anggota DPR RI yang tertangkap.

Orang yang diamankan, terdiri atas unsur direksi BUMN kemudian ada driver atau pengemudi dan pihak swasta

Ferbi menambahkan, menyayangkan distribusi pupuk objek korupsi.

"Jadi, jika ada transaksi di sana tentu saja kepentingan yang lebih besar untuk distribusi pupuk ini kemudian terganggu," kata dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Baca juga artikel terkait OTT BUMN PUPUK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Agung DH