Menuju konten utama

ORI: Pemenuhan Dokumen Perkara Tiap Institusi Penegak Hukum Rendah

Ombudsman merilis survei kepatuhan hukum lembaga penegak hukum tahun 2018. Hasil pemaparan menyebutkan, pemenuhan dokumen para penegak hukum dalam setiap tahapan perkara masih tergolong rendah.

ORI: Pemenuhan Dokumen Perkara Tiap Institusi Penegak Hukum Rendah
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu (kiri) dan Adrianus Meliala (kanan) saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa 5/3/2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ombudsman RI (ORI) merilis survei kepatuhan hukum lembaga penegak hukum tahun 2018. Dalam pemaparannya, Ombudsman menyebutkan para penegak hukum menyediakan dokumen dalam setiap tahapan perkara.

Namun, untuk pemenuhan dokumen masih tergolong rendah.

"Dari segi ketersediaan, maka umumnya sudah mencapai posisi bagus, kepatuhan bagus umumnya, penyidikan di 85 persen, penuntutan 84 persen, peradilan 100 persen dan Pemasyarakatan 85 persen, tetapi dari segi pemenuhannya itu secara umum ada pada kategori yang rendah," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia menyebutkan, angka pemenuhan di sektor penyidikan hanya 46,6 persen, penuntutan 47,98 persen, peradilan 69,41 persen, dan pemasyarakatan sekitar 46,6 persen.

Bila dilihat per parameter di tingkat penyidikan kepolisian, ujarnya, ketersediaan dokumen terbagi atas 7 kriteria, 5 kriteria menempatkan nilai terbaik, yakni 100 persen.

Kelima kritera terdiri atas ketersediaan dokumen Pemeriksaan tersangka, berita acara pemeriksaan saksi dan ahli, ketersediaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan ketersediaan dokumen laporan polisi.

Namun, dari sisi surat perintah tugas hanya 77,5 persen sementara surat panggilan saksi atau ahli hanya 7,50 persen.

Dari unsur pemenuhan dokumen tahap penyidikan, dari 15 komponen, 5 komponen tertinggi adalah laporan polisi (100 persen), surat perintah tugas (67,74 persen), surat perintah penyidikan (64,1 persen), SPDP (61,54 persen), dan surat penyitaan (47,5 persen).

Sedangkan 5 terbawah dalam masalah dokumen adalah surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan (0 persen), berita acara pemeriksaan saksi dan ahli (10 persen), berita acara penangkapan (21,05 persen), dan surat panggilan saksi dan ahli (25 persen).

Di tingkat penuntutan, lanjutnya, setidaknya ada 7 variabel yang dilihat Ombudsman dalam ketersediaan dokumen.

Tiga variabel tertinggi adalah surat tuntutan (100 persen), surat perintah Penahanan tingkat penuntutam (97,5 persen), dan surat dakwaan (97,5 persen).

Sementara untuk tiga terendah adalah surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (60 persen), berita acara pelaksanaan perintah penahanan (70 persen), dan surat perintah penunjukan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (75 persen).

Di sisi lain, dari 8 variabel pemenuhan unsur dokumen tahap penuntutan, 3 urutan tertinggi adalah surat perintah penunjukkan JPU untuk penyelesaian perkara tindak pidana (83,3), surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (66,67 persen), dan surat dakwaan (66,67 persen).

Tiga terendah adalah berita acara pelaksanaan perintah penahanan (10,71 persen), surat perintah penahanan tingkat penuntutan (15,38 persen), dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (27,03 persen).

Di sektor peradilan, 5 unsur ketersediaan dokumen terpenuhi 100 persen mulai dari petikan putusan, berita acara sidang, penetapan perintah penahanan, penunjukan panitera pengganti, hingga penetapan penunjukan majelis.

Namun, pemenuhan unsur dokumen di 7 unsur tidak mencapai 100 persen. Angka tertjnggi ada pada penetapan penunjukan majelis hakim (92,5 persen) sementara terendah ada pada penetapan perintah perpanjangan penahanan (43,24 persen).

Sementara itu, di sektor pemasyarakatan, kelengkapan dokumen di atas 80 persen dari 4 variabel mulai daftar perubahan napi (87,5 persen), berita acara pemeriksaan kesehatan tahanan/napi (87,5 persen), lembar penghitungan ekspirasi (85 persen), dan daftar sidik jari warga binaan (80 persen).

Tetapi, dari sisi pemenuhan unsur dokumen, daftar perubahan napi hanya 68,57 persen, sementara nilai terendah ada pada daftar sidik jari warga binaan di angka 21,88 persen.

Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kemenkumham mendorong pengimplementasian undang-undang dan peraturan internal administrasi.

Ombudsman juga meminta para penegak hukum bisa melakukan pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan aturan yang berlaku, serta mendorong pelaksanaan sistem penanganan perkara terintegrasi.

Ombudsman juga mendorong para penegak hukum memprioritaskan peningkatan pemenuhan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal administrasi tindak pidana umum.

Survei dilakukan Ombudsman lewat pendekatan dokumen terhadap 4 berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sampel berasal dari 10 provinsi, yakni Sumatera Utara, NTT, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, dan Maluku.

Keempat berkas di tiap provinsi yang diteliti berdasarkan kriteria perkara tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama, putusan pidana di atas 5 tahun, serta perkara yang putus sejak 2015-2018.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno