Menuju konten utama
Kisah-Kisah Judi

Orde Baru adalah Rezim Penyelenggara Judi

Tidak berlebihan rasanya menyebut Orde Baru sebagai rezim penyelenggara judi. Beragam undian berhadiah mereka buat bertahun-tahun.

Orde Baru adalah Rezim Penyelenggara Judi
Ilustrasi Soeharto Didemo di Jerman. tirto.id/Fuad

tirto.id - (Artikel sebelumnya dapat dibaca di tautan berikut: Judi Berkembang dan Dimatikan di Semarang)

Pemerintah Orde Baru di bawah komando Soeharto menutup praktik perjudian dengan bantuan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Selain itu, pada November 1974, mereka juga mengeluarkan UU 7/1974 yang menegaskan penggunaan Pasal 303 KUHP tentang hukuman pelaku judi.

Namun pihak yang sama justru menyelenggarakan hal serupa, dan dengan skala yang lebih masif. Di bawah naungan Soeharto, judi buntut, hwa-hwe, dan semacamnya hanya bersalin rupa menjadi kupon undian. Secara umum cara kerjanya begini: jika nomor atau tebakan yang dipilih keluar, maka hadiah uang yang berkali lipat dari harga kupon akan didapat si pembeli.

Masyarakat memandangnya sebagai judi, Orde Baru punya pendapat berbeda.

Monopoli Judi

Empat tahun setelah judi dilarang, 1978, Yayasan Rehabilitasi Sosial yang berubah nama jadi Badan Usaha Undian Harapan mengeluarkan Lotere Dana Harapan. Di bawah aturan Kementerian Sosial Nomor B.A. 5-4-76/169, uang yang diperoleh dipakai untuk membereskan masalah sosial.

Badan usaha ini ditutup karena praktiknya dianggap sama dengan judi. Tapi itu bukan akhir cerita.

Tahun 1979, pemerintah mengeluarkan Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB) yang dinakhodai oleh Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS). Dasar hukumnya adalah UU 2/1954 tentang Undian dan diperkuat dengan PP 9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

“Kita akan mengeluarkan kartu sumbangan, bukan kartu lotere atau judi,” ucap Menteri Sosial Kabinet Pembangunan III Soeharto, Supardjo, kepada Majalah Tempo edisi Februari 1979.

Kupon “sumbangan” dijual seharga Rp200 saja. Pembelinya akan memilih nomor undian. Jika nomor yang dipilih tepat, “pemberi sumbangan” akan mendapat uang yang jauh lebih besar. Ada kemungkinan bisa menjadi puluhan juta.

Kupon dicetak sebanyak 4 juta lembar, sementara undiannya diselenggarakan dua pekan sekali. Maka pemasukan yang didapat negara mencapai Rp1,6 miliar per bulan. Ini belum termasuk biaya pemotongan hadiah sebesar Rp15 juta.

Selain TSSB, pemerintah juga mengeluarkan Kupon Berhadiah Porkas Sepakbola (KPBS) pada Desember 1985 lewat Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85. Seperti TSSB, pemerintah menegaskan bahwa tujuan penghimpunan dana adalah untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga.

Menteri Sosial Nani Soedarsono sendiri yang mengumumkan Porkas ke publik. “Ini adalah hadiah tahun baru buat kami, dan berarti menunjang dana KONI untuk pembiayaan olahraga,” kata Nani seperti dimuat Kompas tahun 1985.

Lagi-lagi pemerintah menegaskan bahwa sifat program yang satu ini adalah sumbangan, bukan judi. Tentu hal ini omong kosong belaka. KPBS adalah judi karena yang ditebak adalah hasil pertandingan olahraga, utamanya 14 tim sepak bola Indonesia.

Selain itu, Porkas (Pekan Olahraga dan Ketangkasan) juga terealisasi setelah pemerintah melakukan studi banding ke Inggris yang memiliki program sama.

Porkas bahkan sampai menarik iuran ke sekolah-sekolah. Muhammad Syamsudin menulis di NU Online bahwa dia masih ingat dulu pernah ikut ditarik iuran.

DetikX memperkirakan kemungkinan menang dalam Porkas hanya 1:10 juta. Jika harga kupon Rp200, maka seseorang harus mengeluarkan modal Rp2 miliar hanya untuk memperoleh hadiah utama Rp100 juta.

Seperti yang sudah-sudah, Porkas juga dikritik. Pertengahan 1986, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Porkas dievaluasi.

Tapi bukan Orde Baru namanya kalau tak bersiasat. Tahun 1987, Porkas berganti nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/BSS 1987. Kali ini harga “sumbangan” Rp600, sementara hadiahnya Rp8 juta.

KSOB juga tak bertahan lama. Mengutip skripsi tentang judi yang dibuat oleh Hariyanto dari Universitas Diponegoro pada 2018 lalu, pada 1 Januari 1989 KSOB dan TSSB disetop dan diganti dengan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 21/BSS/XII/1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB dan Keputusan Menteri Sosial Nomor BSS 16-11/1988 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Pengumpulan SDSB kepada YDBKS.

Kupon SDSB dijual seharga Rp5.000, Rp10.000, dan Rp15.000.

Pusat Data Antara menyebut hadiah SDSB penarikan pertama dilakukan pada 1990. Pemenangnya adalah Benny Gunawan, 40 tahun, pedagang barang elektronik di Glodok. Ia mendapat duit Rp1 miliar–belum dipotong pajak 20 persen.

Berapa uang yang didapat negara dari beragam undian ini?

Majalah Tempo tahun 2004 mencatat penghasilan Porkas dari 1986 sampai akhir 1987 senilai Rp29 miliar. Rp 11,4 miliar di antaranya digunakan untuk pendanaan SEA Games 1987.

Sementara dana yang terkumpul dari KSOB sepanjang 1988 mencapai Rp1,2 triliun. Sebanyak Rp 1,5 miliar dipakai TVRI dan Rp120 miliar dialokasikan sebagai sumbangan dana olahraga.

KSOB termasuk proyek yang paling menguntungkan. SDSB yang bergulir dari 1989-1993 saja hanya dapat meraih omzet kira-kira Rp1 triliun per tahun.

Hasilnya digunakan untuk bidang sosial Rp273 miliar, kesejahteraan Rp108 miliar, pembinaan olahraga Rp95 miliar, dan bantuan untuk Pusat Dokumentasi Sastra H. B. Jassin Rp3 juta per bulan.

Meski menguntungkan banyak pihak (sekaligus merugikan orang lain karena kemungkinan menang sangat kecil bahkan hampir mustahil dan membuat candu), tentu saja tidak semua sepakat dengan cara negara mendapat uang seperti ini. Soal ini akan dibahas bagian selanjutnya.

(Bersambung...)

Baca juga artikel terkait JUDI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino