tirto.id - Bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka menyampaikan orasi perdananya di hadapan partai dan relawan pendukung di Indonesia Arena, Komplek GBK, Jakarta Pusat pada Rabu (25/10/2023).
Gibran meyakinkan Prabowo bahwa dia tidak akan ke mana-mana dan nyatakan akan selalu dampingi Prabowo ke mana pun dia pergi.
Pernyataan Gibran disampaikan bentuk tanggapan, karena sosoknya yang tak pernah terlihat dalam sejumlah agenda partai pendukung sebelumnya.
"Tenang saja, Pak Prabowo. Saya sudah ada di sini," kata Gibran di atas panggung.
Gibran juga menyapa satu persatu ketua umum partai pendukungnya. Dia kemudian memberi tanda khusus kepada Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang juga merupakan adiknya.
"Yang paling saya sayangi Ketua Umum Partai PSI, Kaesang Pangarep," kata Gibran.
Selain menyapa Prabowo, ketua umum partai dan pendukung, Gibran juga menyampaikan sejumlah janji politiknya bila terpilih kelak. Dia menjanjikan akan melanjutkan program kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa jabatannya kelak.
Diberitakan sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Hingga hari ini, ada dua pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU. Pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud MD telah mendaftar pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Sedangkan pada hari ini, Rabu, 25 Oktober 2023 paslon capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka akan mendaftar ke Kantor KPU. Paslon capres-cawapres ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang dikenal koalisi tergemuk yakni Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI.
Berdasarkan UU Pemilu, pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang