Menuju konten utama

Operasi Pencarian Lion Air JT 610 Gunakan Anggaran Basarnas

"Untuk evakuasi satu minggu pertama, saat tanggap darurat, itu masih pakai anggarannya Basarnas," kata Yusuf.

Operasi Pencarian Lion Air JT 610 Gunakan Anggaran Basarnas
Tim gabungan Basarnas dan polisi bersiaga evakuasi bersiaga mengevakuasi korban pesawat jatuh Lion Air di Pantai Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Operasi pencarian dan pertolongan setelah kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sepenuhnya menggunakan anggaran dari Badan SAR Nasional. Hal ini diungkapkan Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Media Basarnas Yusuf Latif.

"Untuk evakuasi satu minggu pertama, saat tanggap darurat, itu masih pakai anggarannya Basarnas," kata Yusuf Latif kepada Tirto, Sabtu (3/11/2018).

Ia menerangkan, dana itu sebatas untuk operasi SAR saja. Sementara untuk identifikasi jenazah anggarannya berbeda.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, operasi pencarian terus dilakukan hingga lepas minggu pertama, dan anggaran Basarnas juga telah menipis. Sehingga ia mengatakan akan menggunakan dana APBN.

"Jika sudah lewat seminggu evakuasi dan sudah melebihi ketersediaan dana Basarnas, itu bisa kemungkinan pakai APBN," ujarnya.

Sementara itu, pengamat asuransi penerbangan Sofian Pulungan mengungkapkan, APBN tak boleh dipakai dalam operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan Lion Air.

Pasalnya, perusahaan sudah memiliki asuransi guna mengantisipasi kecelakaan. Namun, ia pun menambahkan APBN hanya boleh dipakai sebagai talangan, dan akan diganti ketika dana asuransi cair.

"Setahu saya masih tetap APBN yang digunakan, itu yang saya tanyakan ke SAR bagaimana pembiayaan ini?" kata Sofian di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (3/11/2018).

Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga telah menegaskan bahwa wajib hukumnya seluruh maskapai penerbangan beregistrasi PK (Indonesia) mengasuransikan kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

Karenanya, ia menuntut Kementerian Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan dapat memberi penjelasan terkait hal ini.

Lebih lanjut, Sofian mengungkapkan batas biaya asuransi yang tersedia pun tak main-main, menurutnya, bisa mencapai 750 juta dolar AS atau Rp 11,25 triliun dengan kurs Rp 15 ribu.

Biaya asuransi itu pun tak hanya mencakup urusan SAR, tapi juga untuk identifikasi korban tewas, hingga mengakomodir keluarga korban untuk mendatangi TKP kecelakaan pesawat.

Baca juga artikel terkait LION AIR JATUH atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto