Menuju konten utama

Ombudsman Sebut Ada 4 Pelanggaran di Pemeriksaan Saksi Kasus Novel

Ombudsman menilai ada indikasi maladministrasi dalam pemeriksaan salah satu saksi kasus penyerangan Novel Baswedan, yakni Muhammad Lestaluhu.

Ombudsman Sebut Ada 4 Pelanggaran di Pemeriksaan Saksi Kasus Novel
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala berjalan keluar gedung seusai mendatangi Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (25/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan indikasi maladministrasi di pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu saksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Saksi tersebut adalah Muhammad Lestaluhu.

Polisi sempat menduga satpam sekaligus mata elang (kolektor) tersebut terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Novel pada April 2017 lalu. Dugaan itu muncul sebab ciri-ciri wajah Lestaluhu mirip dengan sketsa terduga pelaku penyerang penyidik senior KPK itu yang dirilis oleh polisi.

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan setidaknya ada 4 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik kepolisian di pemeriksaan Muhammad Lestaluhu.

Dia menjelaskan temuan dugaan pelanggaran itu bermula dari pengakuan Lestaluhu kepada Ombudsman ketika mengadukan pengalamannya menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Kami menerima laporan dari saudara lestaluhu yang mengeluh bahwa dirinya itu tidak bisa lagi bekerja karena dipanggil oleh kepolisian berkali-kali dan membuat perusahaan mem-PHK (memecat) dia," kata Adrianus di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Selasa (6/2/2018).

Menurut Adrianus, Ombudsman sudah meminta keterangan dari Lestaluhu. Ombudsman juga telah memeriksa penyidik kepolisian yang menangani perkara penyerangan Novel Baswedan. Para penyidik itu dari Polres Jakarta Utara selaku penyidik pertama yang memeriksa Lestaluhu dan dari Polda Metro Jaya yang selama ini berfokus pada penanganan Novel.

"Kalau dari segi normanya, ada perbuatan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam rangka tekanan-tekanan dalam tahapan penyidikan," kata Adrianus.

Pelanggaran pertama, menurut Adrianus, terjadi karena penyidik kepolisian memanggil Lestaluhu lewat telepon. Padahal, penyidik seharusnya mengirimkan surat panggilan resmi sebelum memeriksa Lestaluhu.

Sementara pelanggaran kedua, Adrianus mencatat ada indikasi tindakan sewenang-wenang dalam pemeriksaan Lestaluhu. Ombudsman menilai penyidik kepolisian memperlakukan Lestaluhu seolah-olah sebagai tersangka padahal masih berstatus saksi.

Indikasi itu terlihat dari langkah penyidik kepolisian yang memeriksa Lestaluhu secara berturut-turut. Lestaluhu juga sempat dijemput oleh penyidik. "Walaupun dia masih berstatus sebagai lidik (saksi di penyelidikan), tapi seakan-akan dilakukan upaya paksa seperti penjemputan," kata Adrianus.

Adapun pelanggaran ketiga berkaitan dengan penilaian Ombudsman soal kinerja penyidik yang tidak profesional. Menurut Adrianus, terdapat indikasi penyidik bertindak gegabah memeriksa Lestaluhu akibat tekanan publik.

"Disebabkan oleh desakan publik yang begitu besar sehingga kemudian terkesan penyidikan terburu-buru," kata Adrianus.

Sementara pelanggaran keempat, dia melanjutkan, penilaian polisi yang mengesankan Lestaluhu sebagai tersangka disampaikan ke publik. Akibatnya muncul opini publik yang merugikan Lestaluhu.

Menanggapi hal ini, Inspektur Wilayah V Pengawasan Khusus Inspektorat Pengawasan Mabes Polri, Brigjen Pol Joko Irwanto mengatakan pihak kepolisian akan merespon terkait laporan Ombudsman. Joko mengatakan, dugaan pelanggaran administrasi dan rekomendasi di laporan Ombdusman akan segera disampaikan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia menjelaskan tim penyidik kasus Novel dibentuk atas perintah langsung Kapolri.

"Intinya ada semacam semangat namun adanya hal yang dilupakan membuat mereka, yang seharusnya tidak dilakukan, (tapi) dilakukan (oleh penyidik), seperti yang tadi Prof Adrianus sampaikan," kata Joko di Gedung Ombudsman.

Dia juga memastikan Lestaluhu tidak terindikasi terlibat dalam kasus penyerangan Novel. "Berikutnya mungkin nanti Dirkrimum akan menyampaikan bahwa ini sudah mengerucut pada 3 pelaku yang sebetulnya 3 ini bukan daripada saudara Muhammad Lestaluhu, tapi adalah yang lain," kata Joko.

Lestaluhu pernah dipanggil oleh penyidik kepolisian pada 9 Mei 2017 untuk dimintai keterangan. Petugas keamanan Hotel Classic Jakarta Pusat itu diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Utara. Tidak lama berselang, penyidik unit 3 Jatanras memanggil Lestaluhu pada 12 Mei 2017 selama dua hari berturut-turut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Lestaluhu tidak terlibat dalam aksi kekerasan kepada Novel karena berada di luar kota ketika penyerangan terjadi.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom