Menuju konten utama

Ombudsman Minta Hasil Pemeriksaan Kasus Kerumunan Rizieq Transparan

Ombudsman meminta polisi tak menutup-nutupi hasil klarifikasi terhadap Anies dan jajaran pemprov DKI maupun pihak penyelenggara acara.

Ombudsman Minta Hasil Pemeriksaan Kasus Kerumunan Rizieq Transparan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berharap ada keterbukaan dari kepolisian dalam melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan anak Rizieq Shihab dan perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Selain pihak penyelenggara, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada hari ini, Selasa (17/11//2020). Ombudsman meminta polisi tak menutup-nutupi hasil klarifikasi terhadap Anies maupun pihak penyelenggara acara.

"Agar ada pembelajaran terkait fakta, kondisi dan posisi serta peran masing-masing dalam upaya pencegahan, mitigasi dan penanggulangan COVID-19," ujar Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu ketika dihubungi Tirto, Selasa (17/11/2020).

Hari ini ada pemeriksaan 9 dari 14 saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi membagi saksi menjadi tiga kategori yakni jajaran pemerintah provinsi, penyelenggara acara dan tamu undangan yang hadir.

Mestinya ada 10 saksi yang diperiksa hari ini, namun seorang saksi yakni Lurah Petamburan reaktif COVID-19. Maka saksi berkurang satu orang.

Sementara pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Kepala KUA Tanah Abang, camat, RT, RW, Kasat Pol PP DKI, dan Bhabinkamtimbmas masih berlangsung.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku pemanggilan para saksi hari ini masih dalam tahap penyelidikan, diperlukan 2-3 hari untuk mengumpulkan keterangan mereka.

"Untuk hari ini adalah (pemeriksaan) penyelenggara pemerintahan untuk menentukan status Jakarta dan dasar hukumnya untuk meyakinkan bahwa betul Jakarta dalam status seperti apa," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KEPULANGAN RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto