tirto.id - Ombudsman RI meminta Kementerian ATR/BPN RI dan BPN DKI Jakarta melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Pulau Pari.
Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, terdapat maladministrasi dalam penerbitan SHM dan SHGB untuk PT. Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa tersebut.
"Diharapkan agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait dengan proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari," ucap Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman, Kuningan Jakarta Selatan Senin (09/04/2018)
Ombudsman juga menyampaikan agar Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta melakukan evaluasi mengenai proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB tersebut.
"Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar melakukan evaluasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara terkait penerbitan SHM dan SHGB di Pulau Pari serta adanya Surat Keputusan tentang pemberian SHGB kepada PT. Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari," tambahnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dan ekosistem seperti di Pulau Pari.
"Agar Pemprov DKI Jakarta mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan pemukiman penduduk/nelayan sesuai dengan ketentuan pasal 171 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030," ucapnya.
Terkait permasalahan sertifikat ini, Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta diminta untuk melakukan inventaris data warga Pulau Pari seperti pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah di Pulau itu.
"Hasil Inventarisasi dapat berupa permohonan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pulau-pulau di kepulauan seribu dan pengamanan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta" ucap Dominikus.
"Jika ada warga yang memiliki alas hak agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan" tambahnya.
Terakhir Dominikus mengatakan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta harus menyampaikan perkembangan evaluasi dalam waktu 30 hari sedangkan kepada Pemprov DKI Jakarta Ombudsman memberikan waktu 60 hari terhitung setelah LAHP disampaikan dan disampaikan pada hari ini(09/04/2018)
"Pemprov harus menyampaikan perkembangannya kepada Ombudsman dalam waktu 60 setelah penyerahan LAHP ini" tutupnya.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora