tirto.id - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya melalui Komisioner Adrianus Meliala mengatakan bahwa pihaknya sudah bertindak menangani kasus di Tanah Abang sejak November tahun lalu.
Ketika itu, Satpol PP menerima rekomendasi kesalahan dari Ombudsman dan PKL kemudian dikembalikan ke tempatnya.
Namun masalahnya, para PKL tidak dikembalikan ke tempat semula. Melainkan diberikan tempat khusus.
"Maka kemudian kami turun tangan lagi pada Februari kemarin." tutur Adrianus Meliala di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (27/3/2018).
Terlebih di tahun 2018 dengan adanya Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, maka penindakan tidak lagi harus dari pimpinan pusat.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya turun bergerak berdasarkan aduan.
"Pengadu kumpulan dari pedagang-pedagang Blok G. Nah maka kami turun lagi, periksa lagi. Kenapa tidak yang lain? Ya ini aja belum beres. Satu-satu dulu." kata Adrianus.
Sebelumnya, pada Senin (26/3/2018), Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan maladministrasi yang dilakukan Anies Baswedan terkait penataan PKL dan berujung penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang.
Ada empat tindakan maladministasi yakni, Pemprov DKI dinilai tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Menurut Ombudsman, Pemprov DKI perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disinggung soal rilis Ombudsman yang memicu dinamika politik dan tuduhan tertentu, Adrianus tidak ambil pusing.
"Wah bukan urusan kami ya. Kami tidak urusi politik. Kami lembaga administratif, sehingga bacalah hasil itu sebagai kegiatan administratif." pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Ombudsman perwakilan Jakarta Raya tebang pilih dalam melakukan pengawasan pelayanan publik menanggapi laporan tentang dugaan maladministrasi yang dirilis Senin (26/3/2018) kemarin.
Sani, sapaan akrab Triwisaksana membandingkan pelanggaran administrasi pemerintahan DKI sebelumnya tak pernah dievaluasi dan cenderung diabaikan
Ombudsman mendesak Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya sesuai selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi dikeluarkan.
Penulis: Tony Firman
Editor: Yandri Daniel Damaledo