Menuju konten utama

Ombudsman Belum Tentu Tindaklanjuti Laporan ACTA Soal Jokowi-PSI

ORI akan memverifikasi laporan ACTA dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan undang-undang lain yang relevan dengan kasus tersebut

Ombudsman Belum Tentu Tindaklanjuti Laporan ACTA Soal Jokowi-PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ajukan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Jumat (23/2/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum tentu menindaklanjuti laporan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) soal pertemuan Presiden Joko Widodo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Istana Negara pada Kamis (1/3/2018).

Anggota ORI, Alvin Lie menyatakan pihaknya akan memverifikasi laporan ACTA dengan merujuk UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan undang-undang lain yang relevan dengan kasus tersebut.

"Apakah Presiden itu melakukan pelayanan publik atau tidak. Kalau Presiden tidak melakukan pelayanan publik itu tidak masuk wilayah Ombudsman," kata Alvin kepada Tirto, Senin (5/3/2018).

Alvin menyatakan ORI akan melihat pula status Istana Negara dalam perundang-undangan. Menurutnya, jika Istana Negara menjadi bagian fasilitas pelayanan publik, laporan ACTA bisa ditindaklanjuti.

"Fungsi Ombudsman adalah untuk melakukan pelayanan publik. Baik itu jasa maupun administratif. Kemudian apakah ada maladministrasi atau tidak. Kami tidak akan membahas di luar itu," kata Alvin.

Proses verifikasi, kata Alvin, akan dilakukan oleh tim Penerima dan Verifikasi Laporan (PVL) ORI. Termasuk juga syarat lain, seperti kasus terjadi dalam dua tahun terakhir dan belum pernah dilaporkan ke pengadilan.

"Setelah kami cek, nanti tim PVL akan menyampaikan analisisnya di rapat pleno masuk tugas ombudsman apa tidak. Kalau bukan selesai," kata Alvin.

ACTA melaporkan pertemuan Presiden Jokowi dan sejumlah pengurus PSI ke ORI hari ini. "Jam 2 tadi kami sudah laporkan ke Ombudsman," kata Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman kepada Tirto, Senin (5/3/2018).

Habiburokhman menilai Jokowi melakukan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan maladministrasi adalah penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang merugikan masyarakat luas.

Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra ini menilai pertemuan tersebut berbeda dengan pertemuan antara Jokowi dan Prabowo. Menurutnya, Prabowo dan Jokowi bertemu untuk membahas persoalan bangsa.

"Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait dipanggil. Diperiksa apakah benar ada maladministrasi. Lalu diputuskan siapa yang bertanggungjawab atas hal itu," kata Habiburokhman.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra