Menuju konten utama

Ombudsman: Arnita & Pemkab Beda Paham Soal Prosedur Pencairan BUD

Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menyatakan bahwa Anita tidak mengetahui syarat surat permohonan pencairan dana ketika akan membayar uang kuliah.

Ombudsman: Arnita & Pemkab Beda Paham Soal Prosedur Pencairan BUD
Kampus Institut Pertanian Bogor. FOTO/IPB

tirto.id - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, ada perbedaan prosedur antara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) yang dicabut beasiswanya oleh pemkab setempat.

“Temuan dari pemeriksaan bahwa tidak ada SOP bagi mahasiswa bahwa mereka harus membuat surat permohonan pencairan dana ketika akan membayar uang kuliah,” kata dia di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018). Atas dasar itu, pemkab menghentikan dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) milik Arnita.

Pada Kamis (26/7/2018), Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan secara langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun ihwal kasus ini.

Selanjutnya, pada Selasa (31/7/2018), Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun Resman Saragih memenuhi undangan tersebut.

Ia datang untuk menjelaskan tentang BUD Arnita. Namun, saat itu Resman tidak bisa menunjukkan kepada Ombudsman bukti dan peraturan terkait prosedur pencairan dana.

Abyadi menambahkan, seharusnya kedua pihak mengetahui semua kesepakatan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Ternyata Arnita tidak mengetahui syarat itu, sehingga ia tidak membuat surat permohonan,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, BUD itu sudah ada dalam program keuangan Pemkab Simalungun, semestinya pemda mengetahui tentang peraturan pencarian dana.

“Mungkin tidak dibuat dalam kesepakatan bersama. Ini persoalannya, ini pelajaran untuk semua pemerintah daerah, “ ucap Abyadi.

Dia menegaskan agar, pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam penyelenggaraan birokrasi agar tidak terjadi pengabaian hukum bagi masyarakat dan penyimpangan administratif.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga mengatakan Arnita diminta untuk membuat surat permohonan tersebut.

“Kami sudah layangkan surat kepada yang bersangkutan agar kembali membuat permohonan sekaligus mencantumkan nomor rekening aktif untuk mentransfer biaya hidup,” jelas dia.

Total biaya hidup ialah Rp1 juta per bulan. Artinya dalam satu tahun pelajaran, Arnita mendapatkan Rp12 juta.

Setelah Arnita mengirimkan surat tersebut, Sinaga melanjutkan, pihaknya akan segera memproses penyaluran keuangan biaya hidup mahasiswi jurusan Kehutanan IPB angkatan 2015 tersebut.

Ketika ditanya apa dalih Pemkab Simalungun menghentikan BUD dan biaya hidup Arnita, Sinaga enggan menjawab. “Mengenai kronologis, kami tidak mau mundur. Yang penting mahasiswa kami melanjutkan kuliah sampai selesai,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait INVESTIGASI OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo