Menuju konten utama

Soal Beasiswa Arnita Rodelina di IPB, ORI: Ada Maladministrasi

Isi LAHP menyimpulkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan tindakan maladministrasi berupa pengabaian hukum.

Soal Beasiswa Arnita Rodelina di IPB, ORI: Ada Maladministrasi
Kampus Institut Pertanian Bogor. FOTO/IPB

tirto.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun perihal kasus penghentian beasiswa mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) Arnita Rodelina Turnip. Isi LAHP menyimpulkan, Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan tindakan maladministrasi berupa pengabaian hukum.

“Pengabaian kewajiban hukum menimbulkan kerugian bagi Arnita sehingga ia tidak dapat melanjutkan studi,” ujar Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, di kantor ORI, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Pengabaian hukum yang dimaksud ialah Pemkab Simalungun mencabut dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Arnita sejak semester 2 (2016) tanpa diketahui alasannya. Bahkan ibu Arnita, Lisnawati, yang mempertanyakan alasan pemberhentian beasiswa juga tidak mendapatkan jawaban dari pemkab.

Berdasarkan analisis hasil pemeriksaan Ombudsman, Pemkab Simalungun diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yakni pemkab tidak tertib penyelenggaraan administrasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan.

Maka, lanjut Amzulian, Ombudsman memberikan tiga tindakan korektif kepada Disdik Pemkab Simalungun untuk memulihkan hak Arnita. Pertama, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan IPB terkait pemenuhan syarat-syarat akademik.

Kedua, melakukan adendum perjanjian kerja sama Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor 15A/IT3/KsP/2015 untuk memastikan kelanjutan studi dan pembiayaan akademik dan bagi Arnita.

Ketiga, Pemkab Simalungun berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ORI untuk memperjelas mekanisme akuntabilitas pembiayaan. Jika dalam 30 hari Pemkab Simalungun enggan melaksanakan ketiga tindakan korektif, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi.

Pada awal September 2016, IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang menyatakan bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi mengucurkan dana kepada lima mahasiswa IPB penerima BUD Kabupaten Simalungun. Salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita, namun pemkab tidak menyebutkan alasan penghentian beasiswa.

Berdasarkan siaran pers dari Biro Komunikasi IPB yang diterima Tirto pada Rabu (1/8/2018), Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. Saat ini IPB sedang memproses permohonan tersebut.

“Status Arnita sekarang sedang dalam proses pengaktifan. Persyaratan pengaktifan memang harus menyelesaikan persyaratan administratif, antara lain tunggakan uang kuliah tunggal (UKT),” ujar Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti ketika dihubungi Tirto.

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra