tirto.id - Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan tentang status akademik mahasiswi Fakultas Kehutanan angkatan 2015, Arnita Rodelina Turnip, yang diduga dihentikan beasiswanya oleh Pemkab Simalungun karena pindah agama.
Berdasarkan siaran pers dari Biro Komunikasi IPB yang diterima Tirto pada Rabu (1/8/2018), Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. Saat ini IPB sedang memproses permohonan tersebut.
“Status Arnita sekarang sedang dalam proses pengaktifan. Persyaratan pengaktifan memang harus menyelesaikan persyaratan administratif, antara lain tunggakan uang kuliah tunggal (UKT),” ujar Kepala Biro Hukum, Promosi dan Humas IPB, Yatri Indah Kusumastuti ketika dihubungi Tirto, hari ini.
Biaya tunggakan yang harus dibayarkan oleh Arnita mencapai Rp55 juta untuk lima semester dengan rincian per semester Rp11 juta.
Pada awal September 2016, IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang menyatakan bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan DO.
Salah satu mahasiswa yang juga dihentikan beasiswanya adalah Arnita Rodelina Turnip namun Pemkab Simalungun tidak menyebutkan alasan penghentian beasiswa. “Tidak ada keterangan yang jelas kepada kami,” terang Yatri.
Sementara itu, Ketua Tim BUD IPB Ibnul Qayim mengatakan bahwa dirinya sempat memberikan surat balasan dengan merekomendasikan agar Pemkab Simalungun tidak memutus beasiswa.
Sebagai pertimbangan adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015, dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester.
Kemudian, Arnita sempat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester ganjil 2016/2017, namun ia tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya. Menurut Yatri karena kendala biaya hidup, Arnita memutuskan bekerja dan tidak berada di kampus.
Pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita. Mahasiswi itu pun tidak melakukan proses pengisian KRS Online semester genap sehingga status akademik Arnita adalah ‘Mahasiswa Non-Aktif”.
Artinya hingga kini status akademik Arnita adalah nonaktif dan bukan drop out. Namun, selama ia terdaftar sebagai mahasiswi, IPB tetap membiarkan dirinya berkuliah. “Kami tetap memberikan pelayanan akademik. Tapi tampaknya kendala biaya hidup menjadi masalah bagi Arnita,” kata Yatri.
Kasus Arnita mencuat ketika ada dugaan ia menjadi mualaf. Ia diduga mengubah keyakinannya dari Kristen Protestan ke Islam pada 21 September 2015. Karena perbuatannya, beasiswa yang ia terima harus dihentikan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto