Menuju konten utama

Kasus Beasiswa Arnita: Konsekuensi Tunggak Biaya Kuliah di IPB

“Dalam mekanisme di IPB, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran dalam masa tertentu akan dinonaktifkan, bukan di-drop out,” kata Arif.

Kasus Beasiswa Arnita: Konsekuensi Tunggak Biaya Kuliah di IPB
Kampus Institut Pertanian Bogor. FOTO/IPB

tirto.id - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengatakan bagi mahasiswanya yang tidak melakukan pembayaran biaya semester, konsekuensinya bisa ditetapkan menjadi mahasiswa nonaktif. Hal ini berkaitan dengan kasus kemandekan dana Beasiswa Utusan Daerah (BUD) milik Arnita.

“Dalam mekanisme di IPB, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran dalam masa tertentu akan dinonaktifkan, bukan di-drop out,” kata dia di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Jika sudah melunasi pembayaran, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat aktif kembali. Berkaitan dengan kasus ini, Arif mengatakan Arnita kembali aktif menjadi mahasiswi pada 1 September 2018 karena Pemerintah Kabupaten Simalungun sudah melunasi tunggakan sebesar Rp55 juta untuk lima semester yang terbengkalai.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Parsaulian Sinaga mengatakan pihaknya telah membayarkan dana BUD Arnita. Namun, biaya hidup Arnita belum disalurkan.

“Biaya hidup mulai semester 2 belum disalurkan, nanti segera kami tindak lanjuti,”ucap Sinaga. Selain itu, lanjut dia, pihaknya akan melaksanakan saran tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman.

Diketahui, Sejak semester 2 (2016) Arnita, mahasiswi jurusan Kehutanan IPB angkatan tahun 2015 itu tidak mendapatkan lagi beasiswa dari Pemkab Simalungun. Alasannya karena ia menjadi mualaf.

Lantas, Ketua Tim BUD IPB Ibnul Qayim mengatakan bahwa dirinya sempat memberikan surat balasan dengan merekomendasikan agar Pemkab Simalungun tidak memutus beasiswa.

Sebagai pertimbangan adalah Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun, Nomor: 420/2251.a/Set/Disdik-2015 dan Nomor 15A/IT3/KsP/2015 tanggal 13 Juli 2015, dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester. Namun, pemkab hanya mengucurkan dana untuk semester pertama.

Pada semester genap 2016/2017, Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita. Mahasiswi itu pun tidak melakukan proses pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester genap sehingga status akademik Arnita saat itu ialah ‘Mahasiswa Non-Aktif”.

Baca juga artikel terkait BEASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora