Menuju konten utama

Olah TKP Tim Teknis di Kasus Novel Hanya Pengulangan Belaka

Apa yang dilakukan tim teknis kasus Novel Baswedan sudah berkali-kali dilakukan polisi, juga TPF. Padahal dalam kasus kejahatan jalanan, bukti-butki sangat mungkin lama-lama menghilang.

Olah TKP Tim Teknis di Kasus Novel Hanya Pengulangan Belaka
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim teknis kasus Novel Baswedan resmi bekerja hari ini, Kamis (1/8/2019). Tugas tim ini hanya satu: membongkar kasus penyiraman air keras terhadap Novel, seorang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terjadi dua tahun empat bulan yang lalu.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk melakukan itu tim akan fokus meneliti empat hal: analisis tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, analisis rekaman CCTV, dan analisis sketsa wajah terduga pelaku.

Targetnya semua pekerjaan rampung dalam tiga bulang ke depan (31 Oktober 2019), sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Tapi jika belum selesai juga, masa kerja tim akan diperpanjang tiga bulan lagi.

Tidak kurang 120 polisi tergabung dalam tim--sebelumnya 90. Termasuk di dalamnya Densus 88. Mereka akan bekerja di sektor surveillance (pengawasan), IT, dan interogator.

"120 anggota dalam tim teknis menunjukkan komitmen Polri untuk mengungkap secepat-cepatnya kasus Novel," kata Dedi meyakinkan. "Kami berkomitmen dan serius mengungkap perkara dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tambahnya.

Apa yang akan dilakukan oleh tim teknis secara umum adalah menindaklanjuti temuan TPF, kata Dedi. "Fokus kepada temuan investigasi tim pertama dan menindaklanjuti temuan dari TPF. Tim teknis lebih komprehensif," jelas Dedi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani merasa tugas tim teknis yang demikian jadi seakan-akan mengulur-ulur waktu saja.

"Seharusnya Polri bisa menyelesaikan sejak lama. Ini soal mau atau tidak, profesional atau tidak," kata Yati kepada reporter Tirto. "Ini adalah terlambat yang dibuat-buat," tegasnya.

Pernyataan Yati dapat dimengerti karena apa yang dikerjakan tim teknis memang sudah berkali-kali diteliti polisi. Pemeriksaan TKP, saksi, hingga CCTV sudah dilakukan oleh Polres Jakut, Polda Metro Jaya, Bareskrim, hingga TPF.

Kuasa Hukum Novel, Alghiffari Aqsa, mengatakan pengulangan ini justru semakin membuat pengungkapan kasus jauh dari harapan. Sebab dalam kasus kejahatan jalanan seperti ini, ada kemungkinan makin sedikit bukti-bukti yang bisa dilacak.

"Semakin lama kasus ini tidak diselesaikan, semakin sulit pengungkapannya. Alat bukti hilang, saksi lupa dengan peristiwa, tersangka melarikan diri/membuat alibi/melakukan tindak pidana lagi," kata Alghif kepada reporter Tirto.

Pesimistis

Karena alasan itulah Alghif mengaku tidak berharap banyak terhadap tim teknis.

"[Keberadaan tim teknis] menunjukkan bahwa kerja penyidikan selama dua tahun terakhir memang tidak efektif. Adanya tim teknis membuktikan juga selama dua tahun, kepolisian tidak menggunakan kemampuan teknisnya secara maksimal."

Sebelum ditangani tim teknis, kasus Novel coba diungkap oleh Tim Pencari Fakta, lembaga adhoc yang dibentuk atas perintah Kapolri Tito Karnavian pada Januari 2019 dan sebagian besar diisi oleh anggota polisi dan sisanya pakar.

Tapi setelah bekerja enam bulan, mereka gagal. Tak ada satu pun orang yang ditunjuk sebagai pelaku. Tim malah menyalahkan Novel yang disebut melampaui kewenangan sebagai penyidik.

Sebelum itu, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya atas supervisi Bareskrim Polri. Saat itu Kapolda Metro Jaya adalah Idham Azis. Orang yang sama kini naik pangkat jadi Kabareskrim dan didaulat sebagai penanggung jawab tim teknis.

Pada pertengahan Juli lalu, Alghif pernah menyingung posisi Idham. "Saat jadi Kapolda saja sudah gagal," kata bekas Direktur LBH Jakarta itu. Idham Azis lantas menjawab santai, "hidup itu harus optimis," katanya 18 Juli lalu.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan akan ada efek negatif bagi Jokowi jika kasus ini tidak juga terselesaikan.

"Tidak terungkapnya kasus ini jadi catatan [bahwa] Presiden Jokowi tidak pro pemberantasan korupsi, karena Presiden membawahi Polri," tegas Asfinawati.

Lalu apa kata Jokowi? Jawabannya enteng: "[tim teknis] berjalan saja belum. Kalau sudah tiga bulan tanyakan ke saya," katanya, sebagaimana diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino