tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk penyesuaian hitungan permodalan bank. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Bank Umum.
Dikutip dari Antara, POJK 27/2022 ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional.Yaitu Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms).
Direktur Humas OJK Darmansyah menuturkan beberapa perubahan pada POJK KPMM. Pertama, mengenai penyesuaian teknis perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu untuk komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.
Selanjutnya untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty. Kemudian bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional berupa capital requirements for bank exposures to central counterparties dan margin requirements for non-centrally cleared derivatives.
Selanjutnya, dia mengungkapkan standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty yang bertugas untuk melakukan kliring pada transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (SBNT) dalam proses transaksi di pasar keuangan.
Adapun pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini antara lain penyesuaian dengan standar Basel III reforms, diantaranya berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024.
Kemudian payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty, serta penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.