tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai mencuatnya sejumlah kasus, termasuk gagal bayar Jiwasraya tak berdampak signifikan pada industri asuransi Indonesia. OJK mengklaim industri asuransi masih mengalami pertumbuhan cukup signifikan.
“Kami ingin sedikit menyinggung asuransi. Meskipun ada beberapa isu yang merebak tapi asuransi masih tumbuh,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam paparannya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Kamis (16/1/2020).
Menurut data OJK, premi asuransi komersial hingga November 2019 mencapai Rp261,65 triliun, naik 6,1 persen dari tahun sebelumnya. Premi asuransi komersial pada tahun 2019 juga disebut tumbuh lebih tinggi dibandingkan 2018 yang tercatat hanya 4,1 persen.
“Enggak terlalu terimbas dengan isu yang sedang kita tangani,” ucap Wimboh.
Kendati demikian Wimboh menyebutkan industri asuransi Indonesia perlu dibenahi. Menurutnya, reformasi industri seperti yang dilakukan pada perbankan selama 2000-2005 perlu dikerjakan juga di sektor asuransi.
Beberapa di antaranya mencangkup pengaturan, pengawasan, penegakan aturan, termasuk pemodalan. Ia bilang OJK pada tahun 2020 akan lebih ketat melakukan pengawasan laporan industri yang diawasinya termasuk risiko yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kami akan proaktif mengawasi lebih ketat. Kami minta seluruh direksi lembaga keuangan melihat detail yang terjadi tentunya segera melakukan korektif action dan informasikan ke OJK segala yang mengkhawatirkan segera laporkan ke OJK,” ucap Wimboh.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti