Menuju konten utama

OJK Minta Klarifikasi MTF Imbas Kasus Kekerasan Debt Collector

Meski telah memanggil manajemen MTF, OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki.

OJK Minta Klarifikasi MTF Imbas Kasus Kekerasan Debt Collector
Ilustrasi penagihan utang. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh MTF.

Pemanggilan manajemen MTF pada Rabu (25/2/2026) itu dilakukan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan atas kasus ini.

"Dari permintaan keterangan yang dilakukan, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (27/2/2026).

Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.

Meski telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen MTF, OJK masih akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, baik kepada MTF maupun perusahaan jasa keuangan lainnya yang menggunakan debt collector sebagai penagih, OJK telah menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Karena itu, tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

"OJK mengimbau kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan," tegas Ismail.

Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang advokat yang menjadi korban penusukan pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kejadian ini terjadi saat debt collector mencoba untuk menarik kendaraan korban.

Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah yang berada di wilayah Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang pada Senin (23/2/2026) dan hendak menarik mobil milik korban. Namun, korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur tidak sesuai ketentuan hukum.

Cekcok pun terjadi hingga salah satu pelaku melakukan penusukan. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.

"Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun Instagram @fakta.indo.

Baca juga artikel terkait DEBT COLLECTOR atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi