Menuju konten utama

OJK Klaim Telah Periksa 21 Transaksi "Goreng Saham"

OJK melakukan 21 pemeriksaan terhadap transaksi maupun lembaga efek yang terindikasi melakukan perdagangan semu.

OJK Klaim Telah Periksa 21 Transaksi
Ilustrasi. Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan 21 pemeriksaan terkait dugaan perdagangan semu atau yang biasa dikenal dengan istilah goreng saham. Adapun pemeriksaan itu dilakukan terhadap transaksi maupun lembaga efek yang terindikasi melakukannya.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2B OJK Djustini Septiana mengatakan, pemeriksaan memang baru memasuki tahapan awal. Oleh karena itu, Djustini menyebutkan OJK masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna membuktikan dugaan pelanggaran tersebut.

“Pada tahap awal kita lihat pelanggaran terhadap transaksi. Jadi kita mendapatkan data terkait potensi perdagangan semu, namun kita belum tahu [kebenarannya],” kata Djustini di Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada Jumat (10/8/2018).

Perdagangan semu sendiri merupakan suatu aksi menciptakan persepsi yang tidak sebenarnya pada suatu saham. Pergerakan saham tersebut lantas naik dan turun secara drastis tanpa adanya sentimen yang jelas.

Aksi goreng saham sendiri memang cenderung sulit dideteksi, maka dari itu OJK membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut guna betul-betul membuktikannya.

Menurut Djustini, OJK akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga atau pihak-pihak yang terbukti melakukan goreng saham.

“Disanksi tertulis hingga pencabutan izin perusahaan efek atau broker dealer. Kalau nasabah kena denda, tapi memang pidana akan diperkarakan. Untuk dendanya sendiri tergantung kriteria,” ungkap Djustini.

Pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran itu diklaim sebagai upaya pengawasan OJK terhadap pasar modal. Sampai dengan 9 Agustus 2018, OJK sendiri telah melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal.

Selama itu pula, sebanyak 303 sanksi administratif berupa denda telah diberikan, di samping ada tiga sanksi berupa pencabutan izin, 179 sanksi berbentuk peringatan tertulis, dan juga tiga perintah tertulis.

Baca juga artikel terkait OJK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo