tirto.id - Gubernur Provinsi Bali, Made Mangku Pastika meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang menawarkan program investasi bodong dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.
Menurut Pastika, program investasi bodong tidak hanya melanggar UU Perbankan, melainkan juga merugikan masyarakat. Ia menilai, upaya pembinaan kurang relevan untuk mengatasi keberadaan perusahaan yang berupaya menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming menggiurkan.
Karena itu, Pastika menekankan harus ada langkah tegas untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu tawaran investasi bodong.
Pernyataan Pastika itu disampaikan saat ditemui Kepala OJK Bali dan Nusra Zulmi, di ruang kerjanya Niti Mandala Renon Denpasar, Kamis (13/4/2017). Pertemuan tersebut membicarakan soal rencana OJK Bali dan Nusra yang akan menggelar seminar internasional bidang keuangan di Nusa Dua, Bali pada 4-5 Mei mendatang.
“Kegiatan tersebut melibatkan peserta dari dalam dan luar negeri membahas prilaku ekonomi masyarakat dikaitkan dengan keberadaan industri jasa keuangan,” kata Zulmi, di Denpasar, seperti dikutip Antara, Jumat (14/4/2017).
Ia mengatakan, seminar yang menampilkan sejumlah pakar dari luar negeri itu mampu memberikan dampak positif terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.
“Panitia sangat berharap kesediaan Gubernur Bali Made Pastika untuk hadir dalam seminar tersebut,” kata dia.
Untuk itu, Zulmi bersama Deputi Direktur OJK Regional 8 Rochman Pamungkas dan Dirut BPD Bali I Made Sudja menemui Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Kamis kemarin.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Pastika didampingi Karo Perekonomian Setda Provinsi Bali Ir I Nengah Laba, M.Si serta Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Bali I Dewa Putu Sunartha,SE.M.Si.
Apa yang disampaikan Pastika sejalan dengan OJK. Menurut Zulmi pihaknya menaruh perhatian serius terhadap keberadaan lembaga investasi ilegal tersebut.
“Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik dengan iming-iming imbal hasil di luar kewajaran yang biasanya ditawarkan,” kata dia.
Meskipun telah banyak masyarakat yang tertipu, namun nyatanya keberadaan lembaga investasi abal-abal itu masih ada. “Banyak bermunculan dengan pola baru seperti berkedok penjualan produk farmasi atau lainnya sehingga masyarakat awam mudah dikelabui,” ujar Zulmi.
Menyikapi hal itu, pihaknya telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang bertugas melakukan langkah preventif dan kuratif. Hingga kini OJK mencatat lebih dari 80 perusahaan yang bergerak dalam investasi abal-abal ini.
“Kami berusaha mempersempit ruang gerak mereka dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Bahkan, OJK telah menutup sejumlah perusahaan setelah melakukan penelitian secara intensif,” kata dia.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz