Menuju konten utama

OJK akan Terbitkan Beleid yang Atur Batasan Investasi Unit Link

Ahmad mengatakan aturan yang dibuat oleh OJK ini semata-mata untuk memastikan perlindungan bagi konsumen.

OJK akan Terbitkan Beleid yang Atur Batasan Investasi Unit Link
Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta (kiri) menyampaikan paparan dalam sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur porsi investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link. OJK menyatakan rancangan ini sedang difinalisasi dan akan terbit pada Q2 2021.

“Nanti kami mau kasih rambu-rambu apa yang boleh dibeli perusahaan kalau dia pilih ini kira-kira. Atau paling tidak, kami akan bilang ‘pastikan lagi ke orang itu, Anda pilih ini saya beliin ini oke gak’, jadi gak ‘lu udah pilih di saham, terserah gua dong beli sahamnya’. Nanti akan ada rambu-rambu,” ucap Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah seperti dikutip dari Antara, Rabu (21/4/2021).

Ahmad mengatakan aturan yang dibuat oleh OJK ini semata-mata untuk memastikan perlindungan bagi konsumen. Di sisi lain, OJK juga memastikan bahwa ada perbaikan tata kelola di perusahaan asuransi terutama pada aspek mitigasi risiko dan perkara pembelian saham spekulatif yang dikhawatirkan dapat merugikan nasabah.

Meski demikian, OJK tak akan membuatnya terlalu kaku. Ia memastikan ada keseimbangan antara konsumen dan perusahaan dalam peraturan ini.

“Ini nanti kira-kira akan kita buat meski gak rigid, karena OJK tidak boleh rigid juga. Misalnya naruh di saham harus di saham LQ45, gak boleh rigid begitu juga, kita kan harus fair juga,” ucap Ahmad.

Presiden Direktur Prudential Indonesia Jens Reinsch menyatakan perusahaan masih menunggu regulasi baru itu. Ia mengatakan industri asuransi akan mendukungnya.

“Apa pun aturan yang terbit nantinya kami akan support dan kita akan implementasikan. Harapannya ini semangat yang bagus, juga baik untuk konsumen. Serta jelas untuk industri dan konsumen,” ucap Jens dalam video conference, Rabu (21/4/2021).

Jens mengatakan bahwa industri dan OJK sudah berdiskusi beberapa kali mengenai perkara ini terutama pada edukasi nasabah asuransi. Ia bilang, “Saya sangat mendukung inisiatif yang mengarah ke penjelasan dan edukasi untuk konsumen, serta perlindungan konsumen. Misi kami sejalan antara Prudential, Asuransi Jiwa, dan OJK.”

Baca juga artikel terkait ASURANSI

tirto.id - Bisnis
Sumber: Antara
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz