Menuju konten utama

OJK akan Sanksi Perusahaan yang Sewa Debt Collector Langgar Hukum

OJK akan sanksi keras perusahaan pembiayaan yang mengerahkan debt collector dengan cara melanggar hukum.

OJK akan Sanksi Perusahaan yang Sewa Debt Collector Langgar Hukum
Ilustrasi penagihan utang. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Insiden penagihan yang dilakukan oleh penagih utang (debt collector) kepada anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi, pada Kamis (6/5/2021) ramai dibahas publik. Bukan perkara tidak bisa membayar yang jadi pembahasan, tapi perilaku kasar dan premanisme yang dilakukan debt collector yang menagih utang kepada Nurhadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun buka suara. OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan debt collector dengan cara yang melanggar hukum.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Selasa (11/5/2021).

Mengenai aturan penagihan utang sendiri sebenarnya sudah tertulis secara rinci dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 48 poin 1-4 tertulis:

1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

2. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

3. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
  2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
  3. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan
4. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari aturan tersebut bisa dirumuskan bahwa skema penagihan tidak hanya menggunakan jasa SDM dengan wajah yang garang. Namun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini, Babinsa dari Ramil Semper Timur II/05 Komando Distrik Militer (Kodim) 0502/ Jakarta Utara itu dicegat oleh belasan penagih utang saat hendak mengantarkan orang sakit. Serda Nurhadi bukan pemilik kendaraan tersebut, melainkan hanya ingin menolong seorang warga Tanjung Priok berobat.

Di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi dari pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, Jakarta Utara.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang, sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena situasi keamanan tidak kondusif.

Baca juga artikel terkait PERUSAHAAN PEMBIAYAAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz