tirto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membolehkan ojek daring atau online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai hari ini, bersamaan dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru.
"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Jumat.
Menurutnya, transportasi publik berupa kendaraan roda dua sudah kembali diperbolehkan beroperasi setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyarankan agar penumpang ojek membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan COVID-19.
Ia mengatakan saat ini Kabupaten Bogor masih berada di level tiga atau zona kuning penularan COVID-19. Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun dari di atas 1, menjadi 0,66, katanya sehingga diperbolehkan melonggarkan sejumlah sektor bisnis pada perpanjangan PSBB tahap enam ini.
Sebelumnya Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020.
Selain itu, Pemkab Bogor juga akan membuka beberapa kegiatan masyarakat termasuk kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata. Keputusan ini diambil atas arahan Bupati Bogor, Ade Yasin.
Namun, gugus tugas memberikan catatan khusus, agar pelaku usaha tetap menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
Ke depan, pihaknya secara bertahap akan membuka aktivitas ekonomi warga. Untuk kegiatan wisata hanya dibolehkan untuk wisata alam non air.
Editor: Maya Saputri