Menuju konten utama

Nusron Pecat 1 Pegawai ATR/BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi

Nusron pun mencopot 5 pegawai ATR/BPN sebagai sanksi berat karena terlibat kasus pagar laut di Bekasi.

Nusron Pecat 1 Pegawai ATR/BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi memberi sanksi tegas berupa pemecatan dan pencopotan jabatan kepada 6 pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi.

Dia merinci, keenam pegawai itu meliputi 5 pegawai negeri sipil (PNS) yang dicopot dari jabatan dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang dipecat.

“Ini yang (pelaku yang terlibat pagar laut) bekasi kita umumkan, yang terlibat dan dikenakan sanksi, satu dipecat, yang lainnya copot dari jabatan,” ungkap Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, dia pun merinci satu persatu inisial nama-nama pegawai yang terlibat kasus tersebut. Pertama berinisial FKI yang dulunya merupakan ketua Tim Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2021 di Bekasi.

“Yang pertama adalah FKI dulu Ketua Tim Ajudikasi PTSL di Bekasi tahun 2021, sekarang menjadi kepala seksi di penetapan hak dan Pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kota Cirebon,” jelas Nusron.

Kedua, ada RL yang dulunya merupakan Wakil Kepala Tim Ajudikasi Tim PTSL. Nusron mengatakan, tugas RL pada jabatannya saat itu adalah mengukur dan mengatur pemindahan akun serta dokumen.

Selanjutnya yang ketiga, dia juga mencopot jabatan SR sebagai Wakil Kepala Tim Ajudikasi serta Staf Wakil Kepala Yuridis, lalu AS (1) dan R yang mana keduanya meminjamkan buku tanah untuk melakukan pengubahan peta tersebut.

“Kemudian AS sekarang di Kota Bekasi, ini yang terlibat melakukan peminjaman buku. Kemudian R, ini pegawai yang melakukan peminjaman buku dan memindah peta tadi sama AS yang juga memindah peta juga,” katanya.

Kemudian yang terakhir, pemecatan yang dilayangkan ke AS (2) lantaran dia terbukti berinisiatif dengan memindah peta buku. “Yang melakukan peminjaman buku dan memindahkan peta tadi sama si pelaku AS (2) yang juga melakukan pemindahan peta, juga AS ini yang inisiatif memindah buku,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid, mengaku akan memberhentikan pegawai BPN Bekasi yang terlibat dalam kasus pendirian pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.

Nusron mengaku akan mengumumkan soal pemberhentian pegawai itu dalam waktu dekat. Pemberhentian dilakukan usai Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan terhadap kasus pagar laut Bekasi.

“Ada beberapa orang yang akan diberhentikan juga yang di Bekasi. Jumlahnya berapa, saya lupa, Baru tadi pagi saya dapat laporan dari Inspektorat Jenderal hasil investigasinya,” ucapnya di Istana Negara, Senin (17/2/2025).

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher