Menuju konten utama

Nurul Ghufron Berkilah Tak Bantu Proses Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron mengaku menelpon pejabat Kementan hanya ingin mengetahui proses mutasi pegawai, bukan membantunya.

Nurul Ghufron Berkilah Tak Bantu Proses Mutasi Pegawai Kementan
Anggota Dewas Albertina Ho saat tiba di kantornya, Selasa (14/5/2024).. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, selesai menjalani sidang etik perdana oleh Dewan Pengawas (Dewas). Sidang tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Nurul Ghufron menjalani sidang etik selama enam jam. Namun, dia enggan membeberkan proses persidangan yang berlangsung.

Ghufron menjelaskan, dirinya memang menelepon Irjen di Kementan yang saat itu dijabat Kasdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Ghufron berkilah hanya ingin mengetahui bagaimana proses mutasi yang diberlakukan di Kementan.

“Bukan dari proses misalnya mau mutasi dari awal sudah kontak ‘Pak Ghufron minta bantuan’, tidak!” tutur Ghufron usai menjalani sidang etik di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).

Dijelaskan Ghufron, saat itu ada seorang mertua dari ASN Kementan menceritakan kepadanya bahwa proses mutasi anaknya telah dimohonkan selama dua tahun. Namun, proses mutasi tidak kunjung dikabulkan dan malah diterima apabila mengajukan pengunduran diri dengan alasan pengurangan SDM.

“Itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya yang kemudian saya komunikasi kepada pejabat di Kementan. Itu yang kemudian diperspektifkan sebagai saya menghubungi untuk minta bantuan,” ujar Ghufron

Dia juga berpandangan, apabila dirinya melakukan perbuatan di luar peraturan dan falsafah Pancasila, maka siap dikenakan sanksi. Dalam kasus ini sendiri, Ghufron pun mengaku hanya bergerak atas dasar manusiawi.

Di sisi lain, Ghufron memastikan akan menghormati dan mengikuti semua proses yang tengah berjalan di Dewas KPK.

“Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukuk dengan apapun,” ungkap Ghufron.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan dalam sidang yang berlangsung hari ini tidak ada keterangan bahwa Nurul Ghufron menerima keuntungan dari proses membantu mutasi pegawai Kementan itu. Fakta dari keterangan ASN yang dimutasi bahkan menyebutkan dia tidak mengenal Ghufron.

“Kalau yang dimutasi mengaku tidak mengenal, tapi mertuanya yang mengaku mengenal. Pak Ghufron juga bilang tidak mengenal,” ucap Harjono.

Baca juga artikel terkait SIDANG ETIK DEWAS KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto